< >

Perkantoran Pemerintah/swasta di Bali Libur Fakultatif

Jum'at, 06 Juli 2007 11:41
Kapanlagi.com - Suasana Pulau Bali khususnya kota Denpasar dan sekitarnya, Jumat tampak lenggang, karena perkantoran instansi pemerintah maupun swasta kembali libur fakultatif.

Libur kali ini berkaitan dengan "Penampahan" (persiapan) Hari Raya Kuningan, sebagai rangkaian Hari Raya Galungan yang jatuh pada hari Sabtu (7/7).

Gubernur Bali Drs Dewa Beratha dalam surat edaran yang ditujukan kepada instansi pemerintah, TNI, Polri serta Bupati/Walikota se-Bali memberikan dispensasi kepada seluruh karyawan/karyawati yang beragama Hindu untuk melakukan serangkaian kegiatan ritual, kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprop Bali Anak Agung Gede Bagus Netra di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan, libur fakultatif kali ini berlangsung selama dua hari, yakni hari "Penampahan" Kuningan pada Jumat (6/7) dan hari Raya Kuningan (7/7, yang jatuh setiap 210 hari sekali itu.

Hari Raya Kuningan merupakan rangkaian Hari Raya Galungan yang jatuh Rabu (27/7), yang bermakna untuk memperingati kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan).

"Hal yang sama sebenarnya juga berlaku untuk semua jenjang pendidikan, kebetulan berkaitan Hari Raya Kuningan ini anak-anak sekolah sedang menikmati liburan panjang setelah kenaikan kelas," ujar Agung Netra.

Libur fakultatif dan hari libur tersebut dimaksudkan untuk memudahkan agar umat Hindu dapat melaksanakan persembahyangan dengan baik, sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

Dua hari fakultatif berkaitan Hari Raya Kuningan menurut Agung Netra, merupakan bagian dari 14 hari kerja yang ditetapkan Gubernur Bali Drs Dewa Beratha sebagai hari libur dan dispensasi bagi karyawan-karyawati instansi pemerintah, perusahaan swasta dan anak didik seluruh jenjang pendidikan di Pulau Dewata selama tahun 2007.

Dispensasi dan hari libur "lokal" tersebut untuk memberikan kemudahan kepada karyawan-karyawati yang beragama Hindu untuk melaksanakan kegiatan ritual dan persembahyangan.

Ia mengatakan, dispensasi dan hari libur lokal Bali itu di luar hari-hari libur nasional yang telah ditetapkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hari-hari libur lokal selain dua hari berkaitan Hari Raya Kuningan juga tiga hari selama Hari Raya Galungan, 26-28 Juli 2007.

Beberapa hari raya besar yang perayaannya sudah lewat antara lain Hari Raya Siwa Ratri ( perenungan dosa) yang jatuh 17-18 Januari 2007 lalu, Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1929 dan Ngembak Geni Nyepi 19-20 Maret 2007 dan Hari Raya Saraswati (hari lahirnya ilmu pengetahuan) 18 April 2007.

Agung Netra menjelaskan, libur fakultatif juga berlaku bagi umat Hindu untuk tahun 2007 merayakan dua kali Hari Raya Saraswati dan Hari Raya Pagerwesi. Perayaan yang kedua masing-masing dilakukan 10 Nopember dan 14 Nopember mendatang.

Semua perkantoran, baik milik pemerintah maupun perusahaan swasta di Bali yang mempekerjakan karyawan-karyawati beragama Hindu wajib mematuhi surat edaran Gubernur Beratha No 003.1/5293/BKD tertanggal 25 September 2006.

Sedangkan hari libur nasional sesuai keputusan tiga menteri dalam tahun 2007 tercatat 14 hari serta enam hari cuti bersama. Cuti bersama meliputi menyambung hari libur kenaikan Yesus Kristus pada 18 Mei, cuti bersama sesudah Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1428 H masing-masing 12, 15 dan 16 Oktober 2007.

Selain itu juga cuti bersama menyambung Hari Raya Idul Adha dan sebelum Natal pada tanggal 21 dan 24 Desember 2007, kata Agung Netra. (*/cax)