Anggota Komite BPH Migas Trijono di Jakarta, Minggu (8/7) mengatakan, berdasarkan pengamatan BPH Migas, Pertamina ternyata menarik 100% minyak tanah di wilayah konversi.
"Penarikan 100% minyak tanah itu melanggar komitment tertulis kepada BPH Migas tertanggal 23 April 2007 yang menyatakan Pertamina hanya akan menarik 70%," katanya.
Menurut dia, di wilayah Jabodetabek, komposisi pengguna minyak tanah adalah 70% konsumen rumah tangga dan 30 persen usaha kecil seperti pedagang kaki lima.
Sementara, lanjutnya, program konversi yang dibagikan tabung dan kompor LPG secara gratis hanya menyentuh konsumen rumah tangga yang menggunakan minyak tanah.
"Jadi, kalau minyak tanah ditarik 100%, tentunya akan terjadi kelangkaan," katanya.
Apalagi, tambahnya, berdasarkan pemantauan BPH Migas, masyarakat yang telah dibagikan kompor dan tabung gratis ternyata sebagian besar kembali menggunakan minyak tanah.
"Bahkan, di beberapa wilayah hanya lima persen yang terus menggunakan LPG, sedangkan 95% lainnya kembali memakai minyak tanah," katanya.
Trijono juga mengatakan, sesuai PP No 36 Tahun 2005, Pertamina harus bertanggung jawab dalam proses penyaluran dan pendistribusian minyak tanah sampai ke tingkat ritel.
BPH Migas, lanjutnya, juga telah memberikan penugasan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi kepada Pertamina.
"Artinya, Pertamina harus melaksanakan dan bertanggung jawab jangan sampai terjadi kelangkaan BBM bersubsidi," katanya seraya meminta agar Pertamina tidak melempar tanggung jawab atas terjadinya kelangkaan minyak tanah ke BPH Migas.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja BBM BPH Migas Agus Nurhudoyo menambahkan, selama ini, Pertamina yang menunjuk mitra ritelnya dan setiap tiga bulan sekali meninjau kontrak dengan agen.
"Evaluasi kontrak itu bertujuan mengamankan pasokan minyak tanah sampai ke pangkalan dan terjamin distribusinya ke rakyat," katanya.
Sedangkan peran BPH Migas lebih pada upaya mengamankan minyak tanah dengan sistem dan bukan dengan pengawasan setiap harinya. "Pertamina lah yang terkait langsung dengan operasional harian dan lebih bisa berperan mendukung sistem pengawasannya," katanya.
Sebelumnya, Pertamina membantah kelangkaan minyak tanah yang terjadi khususnya di wilayah Jabodetabek sekarang ini akibat pelaksanaan program konversi minyak tanah ke LPG.
Dirut Pertamina Ari Soemarno mengatakan, Pertamina hanya melakukan konversi minyak tanah pada daerah-daerah yang telah dibagikan elpiji, sehingga seharusnya tidak ada kaitannya.
"Kelangkaan terjadi karena ada pengoplosan dan penyalahgunaan, bukan karena program konversi," katanya.
Menurut dia, peluang pengoplosan dan penyalahgunaan tetap tinggi mengingat perbedaan harga minyak tanah bersubsidi dengan non subsidi bisa mencapai Rp3.000 per liter.
Ari berharap BPH Migas lebih memperketat pengawasan penyaluran minyak tanah bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kelangkaan komoditas tersebut.
"Pertamina sendiri tidak memiliki wewenang melakukan penindakan atas penyelewengan penggunaan minyak tanah. Itu tugasnya BPHB Migas," katanya.
Menurut Ari, upaya yang bisa dilakukan Pertamina guna menekan kelangkaan tersebut hanya sebatas melakukan penggelontoran minyak tanah ke masyarakat. (*/bun)