BPH Migas Keluarkan Hak Khusus Pipa Distribusi Gas

Kapanlagi.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan hak khusus kepada enam ruas pipa distribusi gas.

Dalam sidang Komite BPH Migas yang berlangsung di Jakarta, Senin (09/07), badan tersebut memberikan hak khusus kepada PT PGN Tbk untuk wilayah Bekasi, PGN di Tangerang dan Serang, PT Bayu Buana Gemilang di Cikarang dan Cibitung, dan PT Energasindo Heksa Karya untuk Tangerang.

Selain itu, dua hak khusus juga diberikan kepada PT Sadikun Niagamas Raya untuk wilayah Kawasan Industri Cikarang dan Banten.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan, jangka waktu hak khusus buat PGN diberikan selama 25 tahun, sedang untuk perusahaan lain selama 10 tahun. (*/rit)

©2003-2007 KapanLagi.com