< >

Kasus Risman-Rostin Dilaporkan ke Komnas HAM

Jum'at, 13 Juli 2007 12:38
Kapanlagi.com - Kasus salah vonis yang dialami oleh Risman Lakoro dan Rostin Mahadji, warga Kabupaten Boalemo, Gorontalo, akan dilaporkan oleh kuasa hukumnya ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Tim kuasa hukum Rostin-Risman yang beranggotakan Ismail Pelu, Kasmun Gani, Patta Agung, Salma Dunggio, dan Bahtin Tomayahu tersebut akan melapor ke Kantor Komnas HAM di Jakarta dalam waktu dekat.

"Kami sudah mengirimkan laporannya lebih dulu," kata Ismail Pelu. Ia mengatakan bahwa penyelesaian kasus salah adili yang menggemparkan masyarakat Gorontalo itu tidak akan ditempuh dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terlebih dahulu, namun langsung pada penuntutan ganti rugi dan rehabilitasi serta melapor ke Komnas HAM. Menurut dia, Risman-Rostin serta Tim Kuasa Hukumnya telah menerima salinan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Limboto nomor 04/Pid.B/03/PN.lbt tertanggal 19 Maret 2003, untuk dijadikan bahan laporan ke Komnas HAM. Ia menambahkan, Risman-Rostin telah mengalami penyiksaan selama masa penyidikan, sehingga kasus tersebut berbuntut pada pelanggaran HAM. Terlebih lagi, vonis tiga tahun hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap keduanya dan telah selesai dijalani tersebut, terbukti salah dengan hadirnya Alta Lakoro yang sebelumnya diduga telah dibunuh Risman-Rostin. "Ini pelanggaran HAM berat dan kami meminta para oknum penyidik tersebut diproses secara hukum," tandasnya.

Risman-Rostin merupakan korban peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Limboto pada tahun 2002.

Kedua suami istri tersebut dituduh telah membunuh anak mereka, Alta Lakoro, yang sebelumnya telah menghilang sejak 2001, dengan alat bukti berupa penemuan kerangka dan baju Alta Lakoro oleh pihak kepolisian.

Namun, pada Juni 2007, Alta yang selama ini telah dianggap meninggal, ternyata muncul lagi ke kampung halamannya dan membuka tabir buruknya proses peradilan yang dialami Risman-Rostin.

Tiga lembaga peradilan yang menangani kasus ini pun terancam diproses hukum, karena ternyata banyak terdapat kesalahan dalam penyidikan hingga pemberian vonis kpada kedua korban. (*/cax)