< >

Risman Lakoro Dianiaya Penyidik Hingga Cacat Seumur Hidup

Sabtu, 14 Juli 2007 08:57
Kapanlagi.com - Salah satu korban peradilan sesat, Risman Lakoro, warga Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ternyata dianiaya oleh para oknum penyidik hingga mengalami cacat seumur hidup. Risman yang saat itu (tahun 2002) menjalani penyidikan di Polsek Tilamuta, mengaku disiksa dengan berbagai cara diantaranya tangan kirinya dijepit dengan daun pintu hingga patah tulang jari kakinya.

"Penyiksaan itu membuat tangan saya cacat hingga saat ini," ungkap Risman. Tak hanya itu, ia juga dipaksa mengakui pembunuhan terhadap anaknya, Alta Lakoro, dengan menindih ibu jari kakinya dengan meja, sementara para penyidik menaiki meja tersebut beramai-ramai. Sementara itu, Rostin Mahadji, istri Risman yang juga menjadi korban salah vonis tersebut, mengungkapkan bahwa penyiksaan terhadap suaminya itu terjadi berulang kali di depan matanya. "Kami memang beda ruang tahanan, tapi suami saya disiksa didepan mata saya karena ruangnya ada di depan ruang tahanan saya," ujarnya sedih. Ia mengaku tak mengalami penyiksaan seberat yang dialami suaminya, namun ibu tiri Alta Lakoro tersebut juga tak luput dari siksaan rotan dan penggaris.

"Mereka memukuli saya dengan rotan dan penggaris ke bagian punggung," jelasnya. Menurut pengakuan keduanya, penyiksaan serupa tak hanya sekali terjadi, namun sering dilakukan oleh para penyidik selama tiga bulan di ruang tahanan hingga penyidikan selesai. Karena tak tahan disiksa, akhirnya kedua suami istri tersebut terpaksa mengaku telah membunuh anaknya, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Limboto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. "Kami tak tahan disiksa dan akhirnya mengaku saat persidangan ke lima," kata Rostin.

Dari informasi yang dihimpun, penyidikan tersebut salah satunya dilakukan oleh M. Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Boalemo.

Sementara menurut Rostin, oknum lainnya yang juga turut menyiksanya bernama Mukhsin dan Laduma.

Atas dasar itulah, kasus `Sengkon-Karta' versi Gorontalo ini, akan diadukan oleh Tim Kuasa Hukum ke Komisi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini pelanggaran HAM berat dan kami meminta para oknum penyidik tersebut diproses secara hukum," kata kuasa hukum Risman-Rostin, Ismail Pelu.

Risman-Rostin merupakan korban peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Limboto pada tahun 2002.

Kedua suami istri tersebut dituduh telah membunuh anak mereka, Alta Lakoro, yang sebelumnya telah menghilang sejak 2001, dengan alat bukti berupa penemuan kerangka dan baju Alta Lakoro oleh pihak kepolisian.

Namun, pada Juni 2007, Alta yang selama ini telah dianggap meninggal, ternyata muncul lagi ke kampung halamannya dan membuka tabir buruknya proses peradilan yang dialami Risman-Rostin.

Tiga lembaga peradilan yang menangani kasus ini pun terancam diproses hukum, karena ternyata banyak terdapat kesalahan dalam penyidikan hingga pemberian vonis kepada kedua korban. (*/cax)


BERITA TERKAIT