"Mitra strategis merupakan salah satu strategi untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing KUKM," kata Deputi Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Marsudi Raharjo di Jakarta, Senin (16/7).
Mitra strategis dinilai mampu mengisi suatu kesenjangan atau kekosongan yang tidak dimiliki koperasi, baik dalam hal teknologi maupun pendanaan, sehingga dapat dilakukan alih teknologi.
Ia mengatakan, peranan mitra strategis tersebut kini memang amat penting bagi KUKM tetapi harus juga diperhatikan kondisinya.
"Apa keduanya benar-benar saling menguntungkan, jangan hanya satu pihak saja yang diuntungkan. Ini yang harus kita perhatikan," katanya.
Mitra strategis apapun bentuknya dan koperasi harus memiliki peran yang saling menguntungkan satu sama lain. Sedangkan peran pemerintah antara lain sebagai regulator, fasilitator, mediator, dan dinamisator.
"Jadi kita akan mendorong koperasi dan kalau sudah baik ditingkatkan, kalau perlu iklim yang kondusif kita lakukan upaya-upaya untuk mengeluarkan kebijakan yang strategis," katanya.
Ke depan, pemerintah akan menggunakan pola pengembangan koperasi dengan sistem pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga independen.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran riil koperasi dalam hal organisasi dan kegiatan usahanya sehingga diharapkan mampu menjadi alat untuk menyejahterakan anggotanya secara maksimal.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan koperasi sebanyak 70.000 unit di seluruh Indonesia hingga 2009. Saat ini sudah terbentuk sekitar 30.000 koperasi dan diharapkan 2009 nanti angka 70.000 dapat tercapai.
Marsudi berharap dengan semakin tumbuh dan berkembangnya koperasi maka problem pengangguran dan kemiskinan dapat teratasi. Hal ini bukan sekedar memenuhi penilaian dan klasifikasi pedoman pemerintah tentang koperasi berkualitas, tetapi harus mampu melayani anggota dan masyarakat. (*/lin)