
"Saya nggak bisa komentar karena tak ada penjelasan dari jaksa.Tapi saya berharap agar terdakwa dihukum sesuai pasal yang diajukan yakni Pasal 340 KUHP. Semoga minggu depan jaksa sudah siap," jelasnya usai sidang kepada Kapanlagi.Com Halimah pun membantah dugaan adanya penguluran waktu. Bahkan dengan penundaan ini pihaknya mendapat hikmah.
"Saya kira nggak ada seperti itu. Mungkin karena sudah demikian aturannya. Pastinya kami siap dengan tuntutan yang dibacakan jaksa," lanjutnya.
Disinggung ketidaksetujuan Faisal atas barang-barang Alda yang dilelang serta penghasilan yang tidak diberikan pada adik Alda disanggah Halimah. "Saya kira ada pihak lain yang sengaja memperkeruh keadaan keluarga kami agar terbelah," pungkasnya. (kpl/opa)
Lihat Profil: Alda Risma