< >

Pemerintah Susun Konsep DMO Ekspor-Impor

Kamis, 19 Juli 2007 06:28
Kapanlagi.com - Pemerintah sedang menyusun konsep kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) bukan hanya untuk komoditi ekspor unggulan namun juga untuk komoditi impor tertentu yang perlu didorong produksinya.

"Selain untuk komoditi yang ekspor, DMO juga untuk komoditi yang diimpor. Jadi, misalnya susu yang impornya banyak sekitar 70%, kita pikirkan bagaimana supaya susu di dalam negeri bisa meningkat produksinya dan dibeli semua oleh industri," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Dirjen P2HP), Departemen Pertanian (Deptan) Djoko Said Damardjati usai berbicara dalam Rapat Kerja (Raker) Departemen Perdagangan (Depdag), di Jakarta, Rabu.

Produsen nantinya diwajibkan menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah untuk dapat mendorong peningkatan produksi susu dalam negeri.

"Produsen jangan hanya impor tapi juga harus mendorong pertumbuhan produksi dalam negeri," ujarnya.

Menurut Djoko, mekanisme DMO untuk berbagai komoditi ekspor unggulan dan komoditi impor penting itu akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU 18/2004 tentang Perkebunan (Pasal 18 ayat 2).

"Pembahasannya masih di level eselon II, nanti harus naik ke eselon I, menteri, baru ke rapat kabinet," tambahnya.

Meski konsep DMO masih dalam tahap pembahasan, menurut Djoko, intinya DMO bertujuan untuk mengamankan kebutuhan dalam negeri namun tidak mengganggu pangsa pasar ekspornya.

Direktur Pengolahan Hasil Pertanian, Ditjen P2HP, Deptan, Chairul Rachman, akhir pekan lalu mengatakan dalam pembahasan tim kecil tingkat eselon II muncul dua alternatif DMO untuk minyak sawit mentah (CPO).

Alternatif pertama sebesar 2,15 juta ton hanya untuk minyak goreng curah setara dengan 2,96 juta ton CPO atau 18% dari total produksi nasional.

Alternatif kedua sebesar seluruh kebutuhan dalam negeri yaitu 2,4 juta ton minyak goreng setara 3,3 juta ton CPO atau 20% dari total produksi nasional.

Untuk alternatif pertama, lanjut Chairul, diperlukan pengemasan khusus yang membedakan dengan minyak goreng premium karena pemerintah tidak akan mematok harga eceran minyak goreng secara umum.

"(Untuk) harga ikut pasar, kalau memang untuk DMO kan tidak terkena PE. Otomatis harga jualnya lebih murah, diharapkan harga akhir yang menjadi minyak goreng menjadi lebih murah," jelas Chairul.

Chairul memaparkan mekanisme DMO yang dibahas dalam tim teknis melibatkan seluruh lini produksi dan distribusi minyak goreng.

Produsen CPO yang terkena DMO minimal memiliki 1.000 hektare dan wajib menyerahkan alokasi DMO-nya kepada prosesor minyak goreng dalam negeri.

Harga minyak goreng DMO ditingkat distributor dan konsumen ditetapkan oleh pemerintah (Departemen Perdagangan).

"Penyerahan ke titik konsumen langsung, seperti OP beras. Tidak dilakukan oleh perusahaan sendiri, itu harus pemerintah yang melaksanakan atau menunjuk, misalnya Bulog, atau badan khusus dinas perdagangan dan perindustrian," tambahnya.

Pelaksanaan mekanisme DMO itu dikoordinasikan oleh Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) dan dilakukan audit oleh institusi berwenang.

Beberapa bentuk sanksi yang dibahas adalah sanksi administrasi maksimal berupa peninjauan kembali usaha, sanksi moral dengan pengumuman di media massa, dan sanksi ekonomi dengan pengenaan kewajiban setor dua kali lipat dari kewajiban awal. (*/rsd)