< >

Keripik Bekicot dan Cacing Wak Wak Belum Cantumkan Label Halal

Kamis, 19 Juli 2007 10:19
Kapanlagi.com - Aneka produk makanan khas Kota Pangkalpinang berupa keripik bekicot laut dan cacing wak wak, belum mencantumkan labelisasi halal dalam kemasannya, sehingga dikhawatirkan menurunkan omzet dan nilai jualnya di pasaran.

"Masalah itu terjadi karena para produsen industri makanan khas belum mengetahui mekanisme pengurusan label itu ke instansi yang berwenang. Selain itu ada rasa malas berurusan dengan birokrasi yang berbelit-belit," ujar Sekum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Babel Rizal Ibrahim di Pangkalpinang, Kamis (19/7).

Berdasarkan UU Kepariwisataan Nomor 9 Tahun 1990 yang mengatur masalah pembuatan label labelisasi halal dan 'Expired Date' (batas kedaluwarsa suatu produk), pengusaha diwajibkan mengurus sertifikasi dan labelisasi halal itu untuk melindungi konsumen.

Ia menjelaskan, kendala utama yang dihadapi dalam mengimplementasikan UU Nomor 9 Tahun 2007 itu adalah belum adanya Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, sehingga setiap pengusaha yang ingin mendapatkan sertifikasi dan labelisasi halal itu harus mendatangkan tim dari pusat. Dengan demikian, katanya, akan menambah beban dana dalam pengurusan label itu karena harus membiayai tim dan dari segi waktu juga kurang efisien. Karena itu ke depan diharapkan kendala-kendala itu bisa diatasi untuk kebaikan kita semua.

Ia menjelaskan, proses sertifikasi dan labelisasi halal yang harus dilalui pengusaha makanan yaitu mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikasi dan labelisasi halal ke Badan POM dan kemudian Badan POM akan memeriksa kelengkapan data pengusaha tersebut. Setelah data pengusaha itu dinyatakan lengkap maka pihak Badan POM akan melakukan audit yang melibatkan tim evaluasi yang terdiri dari (Dinas Kesehatan, Badan POM dan MUI). Setelah dievaluasi produk itu memenuhi syarat maka akan dilimpahkan ke komisi fatwa MUI untuk diberikan sertifikat halal, dan setelah itu baru Badan POM dapat mengeluarkan labelisasi halal untuk produk tersebut.

Kadinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian menjelaskan, potensi produk makanan khas Pangkalpinang memiliki potensi nilai jual dan peminat yang cukup tinggi, namun karena belum adanya sertifikasi dan labelisasi maka kerap kali makanan khas Kota Pangkalpinang menjadi kalah bersaing di pasaran. Ia menjelaskan, aneka jenis produk makanan khas Pangkalpinang yang sudah terkenal antara lain Kericu (Keripik Cumi), Keripik Ikan Tenggiri, Keripik Bekicot Laut dan Keripik Cacing Wak-wak.

Pengusaha keripik cumi Junaidi S (55) menjelaskan, dirinya mendukung proses sertifikasi dan labelisasi halal itu, namun terkadang birokrasi yang dilalui berbelit-belit dan informasi tentang pengurusannya sangat minim . Menurut dia, saat ini usaha keripik cumi yang telah ia tekuni sembilan tahun itu terpaksa diberikan labelisasi dengan mencetak sendiri di tempat sablon manual, tanpa mengikuti verifikasi dari tim evaluasi Balai POM, Dinkes dan MUI. "Untuk lebih meyakinkan masyarakat di dalam produk itu biasanya ia masukkan juga komposisi bahan makanan yang ia gunakan dalam pembuatan produk itu sehingga lebih meyakinkan masyarakat terkait produk yang ia jual," ujarnya. (*/lin)