"Interpelasi adalah hak Dewan. Tapi apa rakyat Sidoarjo membutuhkan interpelasi , karena kan yang lebih penting adalah mengurangi beban rakyat dengan mempercepat ganti rugi," kata Jhony di Gedung MPR/DPR dan DPD di Jakarta, Kamis menanggapi perlu tidaknya penggunaan hak interpelasi lumpur Lapindo .
Jhony mengatakan, untuk meringankan beban rakyat korban lumpur Lapindo, maka sebaiknya DPR memberikan kesempatan kepada pemerintah dengan memberikan dukungan hak bujeting.
"Kalau tidak didukung DPR, pemerintah tidak bisa apa-apa," ujarnya.
Meskipun begitu, lanjut Jhony , selain mempercepat proses ganti rugi, maka proses hukum terhadap kasus tersebut juga harus tetap dilakukan .
"Pemerintah harus diberi kesempatan dalam percepatan ganti rugi dan infrastruktur, tanpa menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Jhony menambahkan, pihaknya berharap agar kasus lumpur lapindo tidak dipolitisasi , karena kasus tersebut adalah masalah sosial dan kemanusiaan.
DPR, jangan main-main
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Permadi berpendapat bahwa hak interpelasi itu harus tetap dilakukan.
"DPR jangan main-main karena berhadapan dengan rakyat yang telah naik pitam. Kami tetap menginginkan interpelasi," katanya.
Permadi menegaskan, dalam kasus lumpur Lapindo, pihak Bakrie harus bertanggung jawab.
"Pihak Bakrie mampu dan dia harus bertanggung jawab," kata Permadi.
Sebelumnya , Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono di Jakarta, Selasa petang, gagal mengambil keputusan mengenai hak interpelasi luapan lumpur Lapindo karena 10 fraksi yang ada, tidak mencapai kata sepakat.
Lima fraksi yang mendukung agar DPR menyetujui hak interpelasi ditetapkan yaitu PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sedangkan lima Fraksi yang menolak hak interpelasi adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bintang Pelopor Demokrasi.
Agung mengemukakan, adanya perbedaan yang tajam tersebut akan diselesaikan dalam rapat DPR pada Kamis (19/7).
Rapat Badan Musyawarah tersebut untuk menjadwalkan kembali kelanjutan hak interpelasi tentang lumpur Lapindo tersebut. Namun berdasarkan jadwal maka satu-satunya rapat paripurna yang masih tersisa untuk masa persidangan ini hanya pada Jumat (20/7) sekaligus sebagai paripurna penutupan masa persidangan DPR. (*/cax)