Ketua Divisi Advokasi JKPS Cahaya Ponorogo, Edi Winarno, Jumat, di Ponorogo, mengatakan hal itu diketahui dari pajak yang masuk ke Pemkab Ponorogo pada tahun 2004-2005 mencapai Rp1,5 triliun.
"Sirkulasi uang yang dikirim para TKI melalui dua bank yakni BNI dan BRI. Tapi juga ada yang dikirim melalui bank-bank lainya," katanya saat ditemui di Ponorogo.
Jika dikalkulasikan dari gaji para TKI tersebut, kata dia, tidak mengherankan jika pajak yang bisa masuk ke Pemkab Ponorogo mencapai Rp 1,5 Triliun. Sebab, Ponorogo sendiri merupakan kantung terbesar untuk penyumbang TKI di Jawa Timur, sedangkan Jatim merupakan penyumbang terbesar di Indonesia.
"Jadi bisa dikatakan Ponorogo merupakan pemasok TKI terbesar di Indonesia," ujarnya.
Meskipun demikian, lanjut Edi, Pemkab Ponorogo belum memiliki kepedulian terhadap para TKI asal Ponorogo. Padahal, jika melihat banyaknya sumbangsih TKI terhadap pendapatan pajak di Pemkab Ponorogo, maka seharusnya Pemkab bisa berbuat banyak.
Misalnya dengan mengeluarkan Perda tentang perlindungan TKI di Ponorogo atau kebijakan ketika ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi TKI.
"Sehingga TKI tidak merasa berjuang sendiri, seperti yang banyak ditemui selama ini," tambahnya.
Menurut dia, pihaknya sebenarnya sudah pernah membuat draf Perda di Ponorogo yang intinya untuk melindungi masyarakat ponorogo yang menjadi buruh migran di luar negeri.
"Memang seperti yang kita tahu bahwa UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, keperbihakannya kepada TKI sangat minim,"katanya.
Pasalnya di UU nomor 39 tersebut cuma ada tiga pasal yang berisi masalah perlindungan, sedangkan pasal lainnya berisi tentang masalah penempatan dari TKI itu sendiri.
Seperti halnya pada pasal 5 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa untuk perlindungan para TKI, pemerintah pusat menyerahkan pada masing-masing daerah untuk membuat kebijakan.
Adanya UU nomor 39 tersebut, menurut dia seharusnya Pemkab maupun Pemprov membuat aturan sendiri untuk membuat payung hukum terhadap para TKI tersebut. (*/rit)