< >

Badan Kehormatan DPR RI Diharapkan Bekerja Sesuai Tatib

Minggu, 22 Juli 2007 15:35
Kapanlagi.com - Angota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Sabtu, menegaskan, Badan Kehormatan DPR RI harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana telah diatur dalam Tata Tertib dewan.

"Hindarilah keputusan-keputusan yang dinilai para pihak sebagai diskriminatif. Juga, harus jangan mem-`publish` (mengumumkan-Red) keputusannya, itu aturan yang benar," tegas Ferry Mursyidan Baldan sehubungan dengan dimulainya proses sosialisasi format etika Badan Kehormatan (BK) DPR RI mulai Jumat (20/7) kemarin.

Bagi Ferry Mursyidan Baldan dkk, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI, keputusan-keputusan BK DPR RI harus disampaikan kepada pimpinan dewan, tidak untuk dipublikasikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPR RI, Gayus Lumbuun, kepada pers, mengatakan, teknis sosialisasi format etika itu diserahkan kepada perwakilan masing-masing fraksi lembaga yang dipimpinnya.

"Sosialisasi format etika DK itu penting, karena selama ini format etika dan hukum banyak kali tercampuradukkan oleh anggota dewan, sehingga sering terjadi kesalahpahaman saat lair keputusan berupa sanksi kepada anggota dewan yang melangar etika dewan," katanya.

Dia berharap, usai sosialisasi, BK DPR RI akan kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 39 anggota yang diduga tersangkut kucuran dana nonbujeter DKP.

"Ke-39 anggota itu tetap akan diproses setelah fraksi-fraksi ada kesepahaman. Karena kalau tidak, akan sia-sia," ujar Gayus Lumbuun.

BK DPR RI Dipertahankan

Sementara itu, mengenai keputusan BK DPR RI terhadap lima anggotanya sebelum ini yang kemudian banyak menuai protes, Gayus Lumbuun mengatakan, itu tidak akan disampaikan dalam sidang paripurna DPR, sebagaimana sudah ditegaskan pimpinan dewan melalui Ketua DPR RI, Agung Laksono.

"Yang penting kami sudah sampaikan kepada pimpinan dewan. Kalau pimpinan tidak menyampaikan ke paripurna, itu kebijakan mereka," tukas Gayus Lumbuun.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Agung Laksono pada Rapat Paripurna hari Jumat (20/7) lalu, dengan agenda Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2006-2007, mengatakan, keberadaan BK DPR RI tetap dipertahankan, sekalipun sejumlah fraksi meminta ditinjau.

"Kami tegaskan, bahwa eksisten BK DPR RI harus tetap dipertahankan, karena badan ini dibentuk untuk menjaga citra dewan dan untuk menegakkan kode etika," tegas Agung Laksono.

Adapun fraksi-fraksi yang menginginkan keberadaan BK DPR RI ditinjau itu, masing-masingh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.Ketiga fraksi itulah yang anggotanya mendapat sanksi BK DPRI terkait aliran dana nonbujeter dari DKP. (*/erl)