Dituduh Sakiti Pembantu, Krisdayanti Terancam Satu Tahun Penjara

Kapanlagi.com - Krisdayanti atau yang biasa disapa KD oleh penggemarnya, terancam masuk penjara selama 1 tahun. Kasus ini berawal dari pelaporan Roro Rahmawati ke Polda Metro pada 4 Juli dalam pelaporan No Pol: 2755/k/VII/2007/SPK Unit I, yang menyebutkan bahwa KD diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan dijerat pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Jika ditelusuri, kasus ini merupakan kasus lama pada Desember 2006 dan berakhir secara damai.

Namun kali ini Roro bertekad untuk memejahijaukan KD. Hal ini dinyatakan langsung kuasa hukum Roro, Syahrir Amiruddin, di Kantor Syahrir Amiruddin, Achmad Mangago dan Rekan, Senin (23/7). "Dan besok, Selasa (24/7), Krisdayanti akan dipanggil, dan dia wajib untuk datang," tegas Syahrir.

Dalam kronologis dituturkan, Krisdayanti telah mengambil seorang suster bernama Arianti dari Yayasan Andika Putra yang dikelola oleh Roro yang juga berprofesi sebagai artis dangdut. Namun saat ini keberadaan Arianti tidak jelas, padahal sampai saat ini kontrak Arianti dengan KD masih berlaku. Dan andaikata tidak terpakai seharusnya Arianti dikembalikan. "Roro sudah menyurati sebanyak tiga kali tapi tidak pernah ada jawaban," beber Syahrir.

"Dan Arianti waktu bulan puasa kemarin mengungkapkan pernah mengalami kekerasan verbal dari omongan yang tidak enak dari Kris. Secara garis besar KD sama sekali tidak punya itikad baik untuk memberitahukan keberadaan Arianti sementara Roro merasa dia punya tanggungjawab moral terhadap nasib Arianti," pungkas Syahrir. (kl/wwn)

©2003-2007 KapanLagi.com