Dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Charles Simamora SH, Senin, terdakwa diduga melakukan penggelapan 83 item aset Rumah Dinas Walikota Manado sejak 2001 hingga 23 Agustus 2005, sehingga negara alami kerugian sekitar Rp726,5 juta.
Salah satu JPU, Mieke Sumampou SH mengatakan, dalam dakwaan dinyatakan melanggar pasal 10 sub a Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2001 jo Pasal 18 ayat (1) sub a,b ayat (2) dan (3) UU No.32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.
"Terdakwa telah menyalagunakan kewenangan selama menjabat Walikota Manado, sehingga perlu diberikan tindakan hukum sesuai ketentuan berlaku," kata Sumampou. Wempie yang duduk di kursi `pesakitan` itu, terlihat santai menghadapi jalannya persidangan, dan banyak melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, Sonny Holung SH dan Dantje Kaligis SH. Ketua Majelis Hakim, Charles Simamora SH, meminta kepada terdakwa dan kuasa hukum menyediakan pledoi atau pembelaan atas tuduhan JPU, sehingga agenda sidang dengan mendengarkan dakwaan itu, ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Usai sidang tersebut, kepada wartawan, Kuasa hukum terdakwa, Sonny Holung SH mengatakan, dalam dakwaan JPU ada beberapa seharusnya tidak diangkat, misalkan item dalam rumah dinas masih ada dan memiliki masa waktu atau habis dengan sendirinya. Kemudian dalam dakwaan lebih bersifat politis, karena mantan Walikota Manado itu adalah Ketua Partai DPC PDIP Kota Manado.
Sementara DPD PDIP Sulut akan memberikan advokasi hukum kepada Wempie terkait dugaan kasus korupsi penggelapan aset Rumah Dinas itu. "Sebagai kader partai yang terlilit kasus hukum, wajib diberikan advokasi hukum selagi belum ada putusan resmi," kata Koordinator Advokasi Hukum DPD PDIP Sulut, James Karinda.
PDIP menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga pelimpahan gugatan kasus dari Kejari Manado, belum bisa membuktikan Frederik sebagai orang bersalah. DPD PDIP telah menyiapkan beberapa pengacara guna membantu Frederik dalam upaya menghadapi dakwaan Kejari Manado, yang akan bekerja secara independen. (*/rsd)