< >

Mantan Walikota Makassar Kembalikan Rp600 Juta ke KPK

Senin, 23 Juli 2007 23:16
Kapanlagi.com - Mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemkot Makassar, menyerahkan uang sebesar Rp600 juta.

Menurut Amiruddin usai diperiksa di gedung KPK Jl. Veteran Jakarta, Senin, uang itu diserahkan untuk disita oleh KPK.

"Uang itu yang diduga masuk ke rekening pribadi saya," ujarnya.

Meski telah menyerahkan uang untuk dijadikan barang bukti, Amiruddin mengatakan bahwa pengadilan nantinya akan membuktikan apakah ia benar menerima uang terima kasih dari rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran senilai Rp 600 juta

"Itukan bagian yang harus dibuktikan di pengadilan nanti," katanya.

Ketua DPW Partai Hanura Sulsel itu mengaku penyerahan uang Rp600 juta tersebut adalah komitmen pribadinya dan bukan atas permintaan KPK.

Amiruddin yang menjabat Walikota Makassar periode 1999-2004 ditahan KPK sejak 19 juli 2007 di Rutan Polda Metro Jaya.

Hasil penyidikan KPK menemukan bahwa Amiruddin diduga menunjuk secara langsung rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran sehingga melanggar Keppres nomor 18 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Amiruddin diduga memerintahkan mengubah jumlah pengadaan mobil pemadam yang dianggarkan dalam APBD periode 2003 2004 dari satu unit menjadi 10 unit. Dalam menentukan harga, Amiruddin tidak mengindahkan hasil survei yang dilakukan panitia pengadaan sehingga terdapat selisih harga Rp400 juta dari harga yang ada di pasaran.

Ia juga diduga telah menerima uang sebesar Rp600 juta sebagai imbal jasa pengadaan mobil pemadam dari rekanan PT Istana Sarana Raya. Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar dari nilai proyek pengadaan 10 unit mobil senilai Rp9,8 miliar. (*/rsd)