"Kami dukung langkah Kejaksaan Agung yang menyita gedung Plaza Mutiara, dan minta agar dilakukan audit terhadap pengelola gedung tersebut, karena sewa gedung selama 10 tahun tidak dipertanggungjawabkan oleh pengelola dalam hal ini Tan Kian, Direktur Utama PT Permata Birama Sakti," kata Iyul Sulinah, isteri tersangka Henry Leo, di Jakarta, Senin.
Pihak Jaksa Penyidik dan Kejaksaan Agung, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan penyitaan gedung Plaza Mutiara untuk dijadikan sebagai barang bukti kasus korupsi di PT Asabri.
Ia mengemukakan, pada tahun 1995 ketika gedung tersebut masih dalam tahap perencanaan pembangunan, pihaknya melakukan transaksi jual beli gedung yang akan dibangun Tan Kian, dan rencananya gedung tersebut akan dijadikan gedung PT Asabri yang diwakili Direktur Utamanya Subarda Midjaja.
"Gedung tersebut dijual senilai 25,94 juta dolar AS dan kami dengan menggunakan dana prajurit yang tertampung dalam PT Asabri sebesar sembilan juta dolar AS membeli gedung tersebut, sebagian menggunakan kredit dari Bank Internasional Indonesia," kata Iyul.
Jumlah dana yang telah disetorkan kepada Tan Kian/PT Permata Birama Sakti mencapai 23,68 juta dolar AS atau sekitar 91 persen dari harga jual, dan sisanya dikonversi menjadi saham 12,5 persen.
Dana Asabri yang digunakan seluruhnya sebesar Rp410 miliar dan sebagian digunakan untuk membeli gedung tersebut.
Dana tersebut sebagian besar sudah dikembalikan kepada Asabri antara lain kepada Dana Pensiun ABRI sebesar Rp150 miliar, katanya dan meminta agar dilakukan audit untuk menghitung sisa utangnya kepada Asabri apalagi pihaknya siap mambayarnya.
Selama gedung tersebut selesai dibangun sampai sekarang, katanya, Henry Leo tidak pernah menerima pembagian hasil uang sewa dan sejak gedung tersebut disewakan, diperkirakan Tan Kian/PT Permata Birama Sakti telah menerima uang sewa 31 juta dolar AS lebih.
Untuk itu, pihak Kejaksaan Agung diminta untuk mengaudit perusahaan tersebut, karena seharusnya sebagian sewa tersebut seharusnya masuk ke kas Asabri .
"Apabila dari hasil perhitungan audit, ternyata masih ada kekurangan yang masih harus kami bayar, kami siap membayarnya," kata Iyul Sulinah. (*/rsd)