"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi bersifat sementara karena masih dalam proses mencari bukti-bukti dan unsur hukum yang menguatkan sebagai tersangka," kata Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs Robertus Belarminus Sadarum, di Kupang, Senin.
Dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan kapal ikan di Kabupaten Kupang itu semula ditangani jajaran Polres Kupang dan telah menghasilkan dua orang tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kupang, Ir Nikodemus Leka dan Asisten III Setkab Kupang, Christian Nehemia Dillak, SH (kini Bupati Rote Ndao).
Pada Juni 2007, Nikodemus Leka membuat laporan ke Polda NTT karena merasa Bupati Kupang juga bertanggungjawab dalam kasus tersebut hingga kasus itu ditangani penyidik Direktorat Reskrim Polda NTT.
Penyidikan kasus dugaan korupsi itu diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT yang menyatakan terjadi kerugian negara sebanyak Rp239 juta lebih dalam kasus tersebut.
Brigjen Sadarum mengatakan, Bupati Kupang ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara dugaan korupsi proyek kapal ikan itu yang dihadiri aparat kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Fakta-fakta hukum menggiring Bupati Kupang itu untuk ditetapkan sebagai tersangka, namun kejaksaan dan BPKP sempat tidak sepaham sehingga penyidik Polda NTT menggunakan istilah tersangka sementara.
"Ya..kalau dalam penyidikan lebih lanjut ternyata tidak cukup kuat maka status tersangka itu bisa batal. Kami masih cari lagi unsur-unsur yang bisa memperkuat tersangka. Kalau kejaksaan dan BPKP berpandangan lain itu hak mereka, tugas kita berbeda," ujarnya.
Sadarum mengaku lebih memilih status tersangka daripada sebutan saksi bagi Bupati Kupang, meskipun penyidik masih ragu karena belum cukup bukti.
Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Bupati Kupang dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal ikan itu sehingga penyidik Polda NTT menggunakan sebutan tersangka walapun bersifat sementara.
"Sambil mengumpulkan bukti tambahan, berkas perkara tersangka utama, Nikodemus Leka kami dorong ke kejaksaan untuk disidangkan. Kalau dua bupati (Medah dan Dillak) menunggu perkembangan persidangan atas berkas perkara Leka," ujarnya.
Mengenai asumsi kalangan tertentu bahwa penetapan status tersangka bagi Bupati Kupang itu lebih dilatari oleh tendensi politik, Kapolda Sadarum mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi itu murni penegakan hukum.
"Silahkan saja orang menilai seperti itu, bagi kami kasus itu harus tuntas karena sudah cukup lama penanganannya di Polres Kupang," ujarnya.
Ia mengatakan, penyidik Polda NTT mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi itu untuk mempercepat penuntasannya karena sudah empat tahun di tangan penyidik Polres Kupang dan berkas perkaranya selalu bolak-balik kejaksaan-polisi.
"Kalau terus ditangan Kapolres kasihan...mereka satu wilayah dengan Bupati Kupang. Teman kerja di daerah itu, sehingga POlda ambil alih," ujar jenderal polisi berbintang satu itu. (*/rsd)