< >

Kuasa Hukum Risman Tolak Tes DNA Oleh Mabes Polri

Selasa, 24 Juli 2007 09:13
Kapanlagi.com - Kuasa hukum korban salah vonis, Risman Lakoro dan Rostin Mahadji, menolak jika tes DeoksiriboNukcleic Acid (DNA) terhadap Alta Lakoro dilakukan oleh Tim Forensik Mabes Polri.

"Bukannya kami tidak percaya, tapi sebaiknya tes DNA dilakukan oleh pihak lain yang lebih independen," kata kuasa hukum Risman Lakoro, Ismail Pelu. Menurut dia, tes tersebut sebaiknya dilakukan oleh Komnas HAM atau pihak independen lainnya diluar dari Mabes Polri. Ia mengungkapkan, saat ini jelas sekali terlihat adanya upaya untuk menjegal pengusutan kasus salah vonis tersebut, dengan dihembuskannya isu tes DNA terhadap Alta Lakoro.

"Sudah jelas-jelas anak itu memang anak Risman, berdasarkan pengakuan orang tua dan Alta sendiri, serta warga tetangganya," tukasnya. Sebagai kuasa hukum, kata dia, pihaknya harus mengambil langkah terbaik untuk memperjuangkan keadilan bagi Risman dan Rostin, tak terkecuali dengan menghentikan penjegalan yang dilakukan pihak tertentu. Hal itu dilakukannya mengingat terkuaknya kasus salah vonis tersebut, mendatangkan kerugian dan ancaman penjara bagi sejumlah oknum yang menangani kasus itu dulu.

Risman beserta kuasa hukumnya juga mengaku sempat `curhat' mengenai upaya penjegalan tersebut kepada Komisi I DPR RI, yang kemudian akan dilaporkan ke Komisi III DPR RI. Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Brigjen Polisi Hendra Sukmana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bantuan dari tim forensik Mabes Polri untuk melakukan tes DNA. Ia menjelaskan, jika terbukti bahwa Alta yang hidup saat ini memang anak Risman Lakoro, maka harus dipertanyakan kerangka siapa yang dipakai oleh polisi sebagai alat bukti dalam persidangan Risman dan Rostin.

Alta mengatakan bahwa ia memiliki dua nama yakni Alta Lakoro dan nama sehari-harinya adalah Asta. Tapi, menariknya beberapa waktu lalu, dihadapan polisi tiba-tiba Alta mengaku bahwa dirinya bukanlah Alta Lakoro melainkan Asta yang memiliki nama lengkap Siti Nurhayati.

Identitas Alta yang tiba-tiba menjadi `kabur' tersebut, menjadi kontroversial dan menimbulkan sejumlah opini diantaranya keraguan sejumlah kalangan terhadap upaya para penegak hukum untuk mengungkap kembali kasus salah vonis tersebut. Risman-Rostin merupakan korban peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Limboto pada tahun 2002.

Kedua suami istri tersebut dituduh telah membunuh anak mereka, Alta Lakoro, yang sebelumnya telah menghilang sejak 2001, dengan alat bukti berupa penemuan kerangka dan baju Alta Lakoro oleh pihak kepolisian.

Namun, pada 26 Juni 2007, Alta yang selama ini telah dianggap meninggal karena dibunuh, ternyata muncul lagi ke kampung halamannya pada 27 Juni 2007 dan membuka tabir buruknya proses peradilan yang dialami Risman-Rostin.

Oknum dari tiga lembaga peradilan yang menangani kasus ini pun terancam diproses hukum, karena ternyata banyak terdapat kesalahan dalam penyidikan hingga pemberian vonis kepada kedua korban. (*/cax)