DPRD Akan Minta Pertanggungjawaban Direksi Bank Sulsel Terkait Pembobolan Kredit Rp41 Miliar
Kapanlagi.com - DPRD Sulawesi Selatan dalam waktu dekat ini akan memanggil Direksi Bank Sulsel untuk dimintai pertanggungjawaban terkait pembobolan dana kredit di Cabang Pasangkayu, ibukota Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp41 miliar. Anggota Komisi II DPRD Sulsel, Andi Timo Pangerang di Makassar, Selasa mengatakan, pihaknya ingin mendengarkan secara langsung penjelasan direksi bank milik Pemda se Sulselbar ini mengenai mekanisme dan pengawasan yang diterapkan di bank ini dalam memberikan kredit kepada nasabah. Pasalnya, Direksi Bank Sulsel diyakini mengetahui pencairan kredit tersebut jauh hari sebelum kasus ini terungkap dan ditangani kejaksaan karena penyaluran kredit bagi para kontraktor itu telah berlangsung selama hampir enam bulan (November 2006 hingga Mei 2007). Apalagi, lanjutnya, ada laporan bulanan dan neraca konsolidasi neraca. Menurut mantan bankir ini, pemberian kredit konstruksi di Bank Sulsel tidak menganut prinsip `one obligor` sebagaimana berlaku pada lembaga perbankan pada umumnya. Malah sebaliknya, lanjut Timo, pemberian kredit di bank milik Pemda ini berdasarkan proyek sehingga seorang kontraktor yang memiliki hingga 10 proyek dapat memperoleh fasilitas kredit sesuai dengan jumlah proyek yang dimilikinya. Buktinya, kata Timo, seorang kontraktor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berhasil memperoleh kredit senilai Rp6,3 miliar dengan mengajukan kredit untuk 24 perusahaan. Bisa jadi, kata Timo, dana kredit yang dikucurkan oleh kantor cabang Pasangkayu sebesar Rp41 miliar ini merupakan pinjaman dari kantor pusatnya karena kecil kemungkinan cabang Pasangkayu memiliki stok tunai sebesar itu. Timo mensiyalir, tidak tertutup kemungkinan bahwa kasus pembobolan di Pasangkayu ini ibarat fenomena gunung es yakni terjadi pula pada beberapa kantor cabang Bank Sulsel di sejumlah daerah lainnya. Sementara itu, Direktur Utama Bank Sulsel, Andi Djuarzah mengakui bahwa kasus dugaaan korupsi kredit di Cabang Pasangkayu ini merupakan kesalahan penerapan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pelaksana bank di Pasangkayu. Sebab itu, lanjutnya, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk mencari tahu dimana kesalahan prosedur itu terjadi karena dalam aturan Bank Sulsel, masing-masing cabang hanya diberikan wewenang memutuskan penyaluran kredit maksimal senilai Rp350 juta. Kasus pembobolan kredit Bank Sulsel ini berawal saat sekitar 163 kontraktor/perusahaan mengajukan permohonan kredit jasa konstruksi pada Bank Sulsel Cabang Pasangkayu dengan nilai Rp400 juta sampai dengan Rp1 miliar/pemohon dengan jaminan berupa kontrak kerja dan SPMK yang ternyata fiktif serta sertifikat tanah tanpa surat kuasa dari pemegang hak. Kontrak kerja dan SPMK proyek APBD Mamuju tahun 2007 yang dijadikan jaminan itu ditandatangani Kepala Dinas PU dan dinilai palsu karena proyek 2007 belum ditender saat kredit dicairkan. Namun komite kredit Bank Sulsel Cabang Pasangkayu telah memberi persetujuan kredit tersebut secara keseluruhan sekitar Rp41 miliar tanpa melakukan penelitian dan penilaian secara saksama atas jaminan/agunan yang diajukan oleh para kontraktor. Kasus ini telah ditangani Kejati Sulsel sebagai pidana korupsi dan menetapkan sembilan orang tersangka. Tiga tersangka diantaranya telah dijebloskan ke Rutan Makassar yakni Kepala Cabang Bank Sulsel di Pasangkayu, Tahir Karim, Kepala Bagian Pemasaran BPD Pasangkayu, Ahmad Laode Hasan dan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas PU Pasangkayu, Rusmadi Tjandra. (*/cax) |