Tidak hanya itu, Halimah juga berusaha menerobos pembatas ruang sidang untuk menyerang Ferry. Aksi Halimah itu diikuti sejumlah kerabat Alda yang juga menghadiri sidang.
Dan akibat perbuatan itu, suasana sidang menjadi rusuh. Sejumlah aparat keamanan segera mengamankan JPU serta Ferry dan kuasa hukumnya dari amukan massa. Sehingga pembacaan tuntutan sempat dihentikan akibat kejadian tersebut.
Setelah suasana kembali normal, pembacaan tuntutan kembali dilanjutkan. Namun demikian, setelah tuntutan selesai dibacakan, Halimah didampingi sejumlah kuasa hukumnya, masih berusaha menemui JPU sehingga suasana ruang sidang kembali gaduh.
Sayangnya, usaha itu gagal karena JPU, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa telah keluar dari ruang sidang dengan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. (*/boo)










