< >

Ferry 'Hanya' Dituntut 14 Tahun Penjara, Halimah Ngamuk

Selasa, 24 Juli 2007 22:36
Kapanlagi.com - Sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enen Sari Banon membacakan tuntutan yang 'hanya' 14 tahun penjara untuk kasus pembunuhan Alda Risma oleh Ferry Surya Prakasa, Halimah yang juga ibu kandung Alda meluapkan ketidakpuasannya dengan meneriakkan kecaman kepada JPU dan Ferry.

Tidak hanya itu, Halimah juga berusaha menerobos pembatas ruang sidang untuk menyerang Ferry. Aksi Halimah itu diikuti sejumlah kerabat Alda yang juga menghadiri sidang.

Dan akibat perbuatan itu, suasana sidang menjadi rusuh. Sejumlah aparat keamanan segera mengamankan JPU serta Ferry dan kuasa hukumnya dari amukan massa. Sehingga pembacaan tuntutan sempat dihentikan akibat kejadian tersebut.

Setelah suasana kembali normal, pembacaan tuntutan kembali dilanjutkan. Namun demikian, setelah tuntutan selesai dibacakan, Halimah didampingi sejumlah kuasa hukumnya, masih berusaha menemui JPU sehingga suasana ruang sidang kembali gaduh.

Sayangnya, usaha itu gagal karena JPU, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa telah keluar dari ruang sidang dengan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. (*/boo)

Lihat Profil: Alda Risma



Galeri Foto Alda Risma
Sidang Alda Risma Ditunda
Barang Peninggalan Alda Risma
Ferry Surya
Kasus Pembunuhan Alda Risma


Arsip Foto Alda Risma
002.jpg
001.jpg