< >

UU Pemerintah Daerah Harus Direvisi

Rabu, 25 Juli 2007 14:37
Kapanlagi.com - Setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, sebaiknya pemerintah dan DPR segera merevisi UU itu untuk menyesuaikan dengan keputusan MK tersebut.

"Persoalannya, bagaimana tindak lanjut dari keputusan MK itu karena untuk melakukan perubahan undang-undang, harus dengan undang-undang lagi atau dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Tapi, kalau Perppu harus ada hal yang mendesak," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu.

Karena itu, Agung mengusulkan agar dilakukan revisi terbatas terhadap UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, yang berkaitan dengan Pilkada. Tapi selama UU ini belum direvisi, maka Pilkada masih menggunakan UU yang ada.

Untuk itu, Agung menyarankan agar dilakukan rapat konsultasi antara DPR dalam hal ini Komisi II dengan Pemerintah atau presiden.

Agung juga mengemukakan, calon independen bukan merupakan ancaman karena calon independen merupakan hak setiap warga negara. "Dengan adanya calon independen, maka hal ini mendorong partai politik untuk berbenah diri," kata Agung.

Ketua Pansus RUU Pemilu dan Pilpres Ferry Mursidan Baldan juga mengatakan, DPR harus segera mengambil langkah-langkah kongkrit. Selain melakukan pengkajian terhadap keputusan MK, DPR dan Presiden harus segera melakukan rapat konsultasi, sehingga hal ini bisa segera mengatasi kegamamangan politik sekaligus menjawab bagaimana meletakkan keputusan MK tersebut dalam format politik, khsusnya Pilkada.

"Terlepas dari pro dan kontra ada agenda besar yang perlu diperhatikan dan segera diselesaikan, yakni memformat pelaksanaan Pilkada yang belum dimulai tahapannya," kat Ferry.

Satu jalan untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan membuat undang-undang, apakah dengan melakukan revisi atau Perpu. Namun secara pribadi, Ferry mengusulkan, dilakukan revisi terbatas terhadap UU 32/2004.

"Saya kira, revisi terbatas akan lebih baik untuk mengatasi persoalan ini," katanya. (*/cax)