< >

Pengenaan PPN Non-Air Jadi Keluhan PDAM Se-Indonesia

Kamis, 26 Juli 2007 11:58
Kapanlagi.com - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) non air yang diberlakukan Departemen Keuangan melalui Dirjen Pajak kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seluruh Indonesia dinilai sangat memberatkan masyarakat luas sebagai pelanggan PDAM karena harus ada biaya tambahan para pelanggan.

Karena itu, sejak tahun 2001 permintaan Dirjen Pajak agar PDAM Bandarmasih memungut PPN non air tersebut sangat sulit dilaksanakan, mengingat pertimbangan kondisi masyarakat yang memang sangat sulit dari segi keuangan, kata Direktur PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Drs.Zainal Ariffin kepada ANTARA di ruang kerjanya, Banjarmasin, Rabu.

Akibat pengenaan PPN non air demikian maka banyak PDAM di seluruh Indonesia yang komplain, mengingat PDAM perusahaan sosial menyediakan kebutuhan dasar masyarakat luas berupa air bersih, agar mayarakat terhindar dari kemiskinan, meningkatkan kesehatan, bahkan air dinilai sebagai sarana meningkatkan kecerdasan bangsa.

Pihak organisasi Persatuan Perusahaan Air Minum seluruh Indonesia (Perpamsi) sudah pula melakukan komplin kebijakan Dirjen Pajak itu, bahkan DPP Perpamsi baru-baru ini melakukan dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, terkait masalah PPN non air itu.

"Kenapa kita PDAM saja dikenakan PPN itu, sementara PPN itu tidak dikenakan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PPN), itu namanya tidak adil padahal sama-sama menyediakan kebutuhan dasar," kata Zainal Ariffin.

Mengingat dampak pengenaan PPN dinilai berat, maka sejak tahun 2001 lalu PDAM Bandarmasih, tak membayar PPN itu ke Dirjen Pajak, alasannya PDAM Bandarmasih sudah pula membayar berbagai pajak lain yang nilainya cukup besar per tahun, kalau harus bayar lagi PPN maka pajak yang dibayar berlipat ganda disamping kalau PPN itu dipungut memberatkan warga yang yang sebagian besar masih miskin itu.

Diakui sejak th 2001 hingga 2007 selalu ada surat Dirjen Pajak agar PDAM Bandarmasih membayar PPN non air tersebut yang kalau diperhitungkan minimal sekitar Rp1,2 miliar per tahun, tetapi dengan alasan tersebut di atas maka PDAM tak pernah bayar PPN tersebut.

Namun melalui surat terakhir Dirjen Pajak tertanggal 21 Mei 2007 terus menekan PDAM bahkan terkesan pemaksaan agar PDAM harus membayar PPN itu, oleh karena itu PDAM Bandarmasih terhitung mulai 1 Agustus 2007 ini terpaksa memberlakukan pungutan PPN non air kepada masyarakat.

"Lantaran terus dipaksa, mau tidak mau kita haus menuruti saja ketentuan tersebut, apalagi kalau ketentuan itu merupakan aturan negara," kata Zainal Ariffin didampingi beberapa orang stafnya.

PPN yang harus dibayar tersebut sebagai contoh saja bagi pemasangan baru klasifikasi rumah tangga A-1 biaya pemasangan Rp950 ribu, ditambah PPN non air Rp95 ribu, berarti yang harus dibayar pelanggan Rp1.045.000,- kalau Rumah tangga A-4 biaya pemasangan 1,2 juta ditambah PPN Rp120 ribu maka yang harus dibayar Rp1.320.000,-

Pengenaan PPN juga terhadap bea balik nama pelanggan, tera meter air atas permintaan sendiri, tes meter air atas permintaan sendiri, penutupan sementara atau pembukaan atas permintaan sendiri, serta PPN juga dikenakan terhadap mereka yang dikenakan denda. (*/rit)