"Dari 22 pelanggaran itu, 45% dilakukan oleh pihak Adang Daradjatun dan 55% oleh pihak Fauzi Bowo," katanya, di Jakarta, Kamis.
Pelanggaran yang dilakukan kedua kandidat itu, antara lain, melibatkan anak-anak di bawah umur di semua titik kampanye.
Kemudian, adanya indikasi money politics dengan nilai antara Rp20.000 sampai Rp100.000 yang dikemas atau "dibungkus" sebagai uang bensin.
"Selanjutnya pemasangan alat peraga kampanye di SMP PGRI Kembangan dan SMP Bonjer, Jakarta Barat sampai Kebon Jeruk. Secara keseluruhan ditemukan 22 pelanggaran," katanya. (*/cax)