Bank Danamon Luncurkan 'Dirham Card'
Kapanlagi.com - Bank Danamon Syariah meluncurkan layanan terbaru Dirham Card yakni semacam kartu kredit syariah, dengan menargetkan sekitar 20 ribu lembar dari produk tersebut akan diterbitkan hingga akhir 2007 ini.Demikian disampaikan Syariah Business Head Bank Danamon, Achmad K.Permana kepada wartawan saat peluncuran Kartu Dirham di Surabaya, Jumat (27/07). "Untuk tahap awal, kami membidik konsumen di tiga kota besar yakni Jakarta, Bandung dan Surabaya. Tenaga pemasaran kami segera mendekati konsumen untuk menawarkan produk baru tersebut," ujarnya didampingi Direktur Bank Danamon Hendarin Sukarmadji dan Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) Hasanuddin. Dari target 20 ribu lembar Kartu Dirham yang ditarget tahun ini, sekitar 60% diharapkan dari konsumen di Jakarta, 25% dari Surabaya dan sisanya dari Bandung. Menurut Permana, rencana peluncuran Kartu Dirham yang menggandeng jaringan internasional Master Card itu, sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia dan persetujuan Bank Indonesia. "Kami juga melakukan survei pasar sebelum kartu itu resmi diluncurkan. Ternyata, sambutan masyarakat sangat positif, sehingga kami cukup otimistis produk ini akan diterima pasar," jelasnya. Permana mengungkapkan transaksi kartu kredit di Indonesia mencapai tiga miliar dolar AS per tahun. Namun penetrasi pasar kartu kredit hanya sekitar dua% dari total produk perbankan. "Dengan jumlah penduduk sekitar 200 juta lebih, dimana 88%nya adalah muslim, Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial untuk produk syariah, termasuk kartu kredit syariah," tambah Permana. Ia menambahkan aturan yang diterapkan kepada konsumen pemegang Kartu Dirham, berbeda dengan kartu kredit biasa, karena menggunakan syariah Islam, seperti akad Ijarah (leasing), Kafalah (jaminan transaksi) dan Qardh (peminjaman dana). Akad ijarah berarti penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu dengan mengenakan biaya keanggotaan. Kafalah adalah penerbit kartu bertindak sebagai penjamin bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi, dimana nantinya menerima imbal jasa. Sedang akad qardh adalah penerbit kartu sebagai pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. Pemegang kartu berkewajiban mengembalikan sebesar jumlah dana yang ditarik pada waktunya. Sekretaris DSN, Hasanuddin menambahkan Kartu Dirham Bank Danamon Syariah merupakan kartu kredit syariah pertama yang diluncurkan bank syariah di Indonesia. "Selain Bank Danamon, ada beberapa bank syariah lain yang juga meminta fatwa untuk meluncurkan produk serupa, seperti Bank Mandiri, HSBC dan lainnya," katanya. (*/rit) |