< >

Ribuan Warga Demo PLTU Cilacap

Sabtu, 28 Juli 2007 13:15
Kapanlagi.com - Sekitar 2.500 warga dari Desa Karangkandri, Desa Slarang, dan Desa Menganti, Sabtu, yang tergabung dalam Komite Aspirasi Masyarakat (KAM) Cilacap, sekitar pukul 09.30, menggelar unjuk rasa di gerbang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap.

Dalam melakukan aksi, mereka menggunakan masker dan membawa berbagai poster yang berisi tuntutan dan kecaman terhadap PLTU serta diisi orasi.

Aksi itu juga diisi pemberian roti dari debu dan surat pernyataan warga kepada Humas PLTU Cilacap, Munawar.

Surat pernyataan itu antara lain berisi tuntutan ganti rugi dampak dari polusi debu batubara berupa uang kebersihan per kepala keluarga sebesar Rp25 ribu per hari selama debu batubara masih mencemari lingkungan.

Warga juga meminta PLTU memberikan pemeriksaan kesehatan gratis secara berkala dan memberi biaya pengobatan secara penuh kepada warga yang sakit akibat pengaruh debu yang ditimbulkan dari PLTU.

Saat berlangsungnya unjuk rasa tersebut, sempat terjadi ketegangan antara wartawan dengan polisi yang berusaha menghalang-halangi wartawan berusaha mewancarai Munawar seusai penyerahan roti debu dan surat pernyataan tersebut.

Ketegangan itu akhirnya mereda, meskipun Humas PLTU tidak bersedia memberikan penjelasan.

Seusai aksi unjuk rasa yang berakhir sekitar pukul 10.30 WIB, Ketua KAM, Sugriyatno, menyatakan akan terus menuntut PLTU Cilacap agar bersedia memberi kompensasi dan ganti rugi kepada warga atas dampak negatif yang ditimbulkannya.

Menurut dia, keberadaan PLTU Cilacap telah mencemari lingkungan dan persawahan seluas 5,5 hektare di Dusun Menganti Kisik dan 6,5 hektare di Dusun Winong Slarang menjadi tidak produktif.

"Kami menuntut dana kompensasi atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh PLTU Cilacap terhadap warga sekitarnya," kata dia.

Ia mengatakan, PLTU Cilacap melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup karena telah merugikan masyarakat, baik dari segi lingkungan, infrastruktur maupun perikehidupan yang lain.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, menurut dia, telah dibentuk Tim Penyelesaian Dampak Lingkungan dan Sosial Bagi Masyarakat berdasarkan rapat kerja antara masyarakat yang diwakili KAM Cilacap, PLTU, dan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang difasilitasi DPRD Kabupaten Cilacap pada tanggal 26 Maret 2007.

"Tim itu ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 660.1/156/37/2006 tanggal 18 April," kata dia.

Menurut dia, hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh tim tersebut membuktikan telah terjadi sebaran debu batubara dan bau dari batubara yang terbakar di "stockpile" (persediaan) PLTU mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Selain itu, kata dia, ada sebaran debu pasir dari timbunan pasir di "Jetty" (dermaga) PLTU khususnya di Dusun Winong dan lahan persawahan yang tergenang air laut.

Dia mengatakan, temuan tim tersebut ditolak PLTU Cilacap dengan tidak bersedia memberikan ganti rugi kepada warga. Bahkan, Pemkab Cilacap terkesan sebagai pembela PLTU.

"Atas desakan dan keiinginan warga sekitar PLTU, kami menggelar aksi damai yang bertujuan menuntut PLTU agar bertanggung jawab secara mutlak dan membayar ganti rugi secara langsung kepada warga yang terkena dampak," kata dia.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, kata dia, warga menolak rencana pembangunan PLTU di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap. (*/rit)