Mendag: NAD Diprioritaskan Dapat Insentif Investasi

Kapanlagi.com - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan daerah yang diprioritaskan mendapat insentif investasi karena saat ini dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi pasca tsunami.

"Dalam Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM) yang baru ada insentif untuk daerah tertentu dan Aceh sangat bisa masuk daerah tertentu yang diprioritaskan, karena dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi," kata Mendag dalam diskusi bersama yang merupakan rangkaian acara Kongres Saudagar Aceh Serantau 2007 di Academic Activity Center (AAC) Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (28/7).

Mendag memaparkan UU PM selain memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama antara Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), juga memberikan insentif fiskal maupun non fiskal.

Insentif fiskal yang sudah dapat diberlakukan adalah 'investment allowance' atau pengurangan pajak sebesar 30% dari modal investasi selama enam tahun.

"Itu sudah berlaku tapi untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut investor harus mengajukan proposal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah masih menyusun peraturan implementasi untuk insentif non fiskal berupa perpanjangan hak guna tanah investasi hingga 95 tahun.

"Hingga kini, saya sudah melihat satu permintaan insentif khusus oleh pabrik semen. Semen sangat dibutuhkan untuk proses rekonstruksi dan untuk itu diberikan semacam insentif," ungkapnya.

Untuk mendorong masuknya investasi, lanjut Mendag, pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi dan mempermudah pelayanan serta perizinan.

"Di sini sudah ada pelayanan terpadu satu pintu, itu bagus sekali. Sebisa mungkin program pelayanan pemerintahan untuk publik atau yang untuk usaha disederhanakan dan biayanya ditekan. Untuk layanan di bidang investasi bagaimana supaya jangan ribet dan mengurangi jumlah hari," tuturnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Mendag, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk meminta pemerintah daerah mengurangi jumlah hari yang dibutuhkan dalam mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari 5 hari menjadi 3 hari.

"Selain itu, juga agar layanan SIUP dan TDP menjadi bebas biaya," tambahnya. (*/bun)

©2003-2007 KapanLagi.com