< >

'Cost Recovery' Diterapkan pada Tender Migas Mendatang

Minggu, 29 Juli 2007 20:22
Kapanlagi.com - Pemerintah menargetkan pola baru perhitungan biaya yang dikembalikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas (migas) atau 'cost recovery' bisa diterapkan pada tender blok yang direncanakan Agustus mendatang.

Direktur Pembinaan Hulu Ditjen Migas Departemen ESDM R Priyono di Jakarta, Minggu (29/7), mengatakan, saat ini, pihaknya masih terus melakukan kajian format-format apa yang akan masuk dalam pola baru perhitungan 'cost recovery' tersebut.

"Kami dengan ahli-ahli perminyakan, terutama yang senior, masih mengkaji bagusnya bagaimana," katanya.

Sejumlah usulan yang mengemuka adalah apakah perlu diterapkan batas atas (ceiling price) pada setiap item 'cost recovery'. Pemikiran lain, lanjutnya, adalah apakah perlu dimasukkan ke dalam klausul kontrak dengan KKKS atau tidak. "Usulan-usulan tersebut masih harus diuji lagi," katanya.

Namun, Priyono mengharapkan, pada pekan depan, diharapkan sudah ada format 'cost recovery' yang lebih baku. Pengkajian perubahan pola 'cost recovery' tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Pemerintah ingin perubahan pola tersebut lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi negara, sekaligus upaya menjawab sorotan banyak pihak dalam mekanisme 'cost recovery'.

Pencairan 'cost recovery' hanya bisa dilakukan apabila kontraktor menemukan dan memproduksi minyak atau gas.

Perhitungannya dilakukan sebelum hasil produksi dibagi antara pemerintah dan kontraktor, sehingga besaran 'cost recovery' akan mempengaruhi bagian yang diterima pemerintah dan kontraktor.

Biaya yang dibebankan dalam 'cost recovery' meliputi biaya non kapital tahun berjalan dari kegiatan eksplorasi, pengembangan, operasi produksi dan biaya administrasi atau umum, biaya depresiasi tahun berjalan, depresiasi tahun sebelumnya dan 'unrecovered cost' (pengembalian biaya yang tertunda).

Ketentuan lainnya adalah pengembalian biaya dalam 'cost recovery' hanya diperbolehkan dari wilayah kerja yang bersangkutan dan tidak diperkenankan melakukan konsolidasi biaya dan pajak antara satu wilayah kerja dengan lainnya.

Laporan kinerja Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tahun 2006 menyebutkan, sejak 1997 hingga 2006, angka 'cost recovery' Indonesia mengalami kenaikan rata-rata 6%per tahun.

Kenaikan tersebut disebabkan antara lain lapangan produksi adalah lapangan tua, sehingga membuat biaya produksi minyak semakin mahal. Tingginya harga minyak juga membuat aktivitas migas meningkat dan mendorong kenaikan harga secara drastis.

Selama tiga tahun terakhir, biaya sewa alat pengeboran naik 300% dan harga besi baja naik sekitar 50%. Selain itu, lapangan yang dikembangkan sebagian besar lapangan bercadangan kecil, sehingga biaya pengembangannya pun tinggi.

Laporan BP Migas tersebut juga menyebutkan pada 2006, realisasi 'cost recovery' mencapai US$7,815 miliar atau 82% dari perkiraan. Sebanyak US$1,89 miliar di antaranya merupakan 'cost recovery' PT Pertamina EP dan US$5,92 miliar dari KKKS lain.

Sedang, pada 2007, KKKS mengajukan angka 'cost recovery' di atas US$10 miliar. (*/bun)