< >

Depdag Akan Razia Peredaran Produk SNI Wajib Tiap Bulan

Senin, 30 Juli 2007 07:22
Kapanlagi.com - Departemen Perdagangan akan melakukan razia terhadap produk yang beredar setiap bulannya ,karena berbagai produk itu harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami akan kelapangan satu bulan sekali untuk mengawasi produk ber-SNI wajib secara acak," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Departemen Perdagangan (Depdag), Syahrul Sampurna Jaya, di Jakarta, akhir pekan ini.

Saat ini, tercatat 74 produk sudah ada SNI wajib, namun baru 34 yang dinotifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Beberapa produk yang memiliki SNI wajib antara lain ban, tepung terigu, dan lampu hemat energi.

"Pengawasan bisa juga dilakukan atas pengaduan asosiasi dan kami juga akan bekerja sama dengan departemen lain seperti Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Departemen Perindustrian dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk yang ber-SNI," ujarnya.

Dua pekan lalu, atas laporan Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI), Depdag telah melakukan razia penjualan ban non SNI di Surabaya bersama aparat Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Saat ini, contoh ban diuji di Laboratorium Sertifikasi Produsen (LS Pro). "Jika terbukti kualitasnya tidak memenuhi SNI wajib ban maka produk serupa akan ditarik dari peredaran," ujar Syahrul.

Selain itu, si penjual juga akan dimintai keterangan mengenai asal usul barang dagangannya itu.

Borongan

Syahrul mengatakan sebagian besar ban ilegal yang diduga berasal dari China itu kemungkinan diimpor secara borongan.

Menurut Syahrul, impor ban yang resmi harus mendapatkan surat pemasukan barang dari Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang dan tanda SNI berupa embos atau stiker.

Namun, pihaknya tidak menemukan tanda tersebut pada ban yang dijual di toko yang didatangi. Pengawasan yang dilakukan Depdag merupakan salah satu upaya untuk mengamankan pasar dalam negeri dari produk impor serupa yang dapat mengancam industri lokal.

"Kita punya dua instrumen untuk menghambat banjirnya impor produk serupa, tarif dan standar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua APBI, Azis Pane menilai perlindungan industri dalam negeri dengan pengawasan barang beredar dan SNI lebih efektif dibanding mengajukan safeguard.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang kurang memanfaatkan instrumen safeguard untuk pengamanan industri dalam negeri.

"Padahal Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan dan negara lainnya menggunakan instrumen itu dengan baik," katanya. (*/bun)