"Ini berarti pemeriksaan dan pengawasan terhadap produk makanan dari China tidak optimal, mekanisme preventif tidak berjalan semestinya," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Nanang Ismuhartoyo di Yogyakarta, Senin.
Akibatnya, menurut dia, permen yang mengandung formalin dapat lolos dan beredar di pasaran bahkan bebas dikonsumsi masyarakat. Padahal, permen berformalin berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Ia mengatakan, suatu produk makanan sebelum beredar di pasaran, secara prosedural sudah melalui mekanisme preventif berupa pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan BPOM. Namun jika ternyata permen berformalin dapat beredar di pasaran berarti mekanisme itu gagal.
Karena itu, kegagalan tersebut harus menjadi perhatian BPOM, sehingga ke depan mekanisme preventif dapat berjalan optimal dan tidak terjadi lagi produk makanan bermasalah beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat.
"Mekanisme preventif itu perlu diikuti dengan penegakan sanksi hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi, sehingga BPOM tidak kebobolan lagi. Upaya itu perlu dilakukan mengingat produk makanan bermasalah sangat merugikan konsumen," katanya. (*/rit)