Kesepakatan bersama tentang percepatan program pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui sertifikasi hak atas tanah itu ditandatangani di Jakarta, Selasa, oleh Meneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Mendagri a.i. Widodo AS, dan Kepala BPNB RI Joyo Winoto.
Meneg Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, mengatakan, untuk meningkatkan akses permodalan UMKM diperlukan upaya mensinergikan para pihak dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Selain itu kita juga harus meningkatkan sosialisasi dan koordinasi agar lebih efektif serta meningkatkan kapasitas daerah dalam hal kinerja pelayanan publik," katanya.
Ia berharap ke depan pengembangan program sertifikasi tanah berpengaruh nyata pada upaya penyerapan modal UMKM.
"Program ini sangat relevan dan dapat menjadi solusi bagi penyediaan jaminan kredit secara mudah dan murah," kata Menteri.
Kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut dari Inpres nomor 6 tahun 2007 tentang Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Kebijakan yang ditetapkan berkaitan dengan Inpres tersebut adalah dengan memperkuat sistem penjaminan kredit bagi UMKM melalui program peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi UMKM.
Ruang lingkup kesepakatan bersama yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan yang terkait dengan program sertifikasi tanah, melaksanakan percepatan penyelesaian program, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Sedangkan jangka waktu kesepakatan bersama berlaku selama lima tahun terhitung sejak mulai ditandatangani. (*/rit)