< >

Pengedar Narkoba di Lokasi HM Ditangkap

Selasa, 31 Juli 2007 15:56
Kapanlagi.com - MND (39), tersangka pengedar narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (HM) di Denpasar dan daerah Nusa Dua, Kabupaten Badung, ditangkap pihak Polda Bali dalam suatu penyergapan.

Dari tersangka yang warga asal Kubutambahan, Kabupaten Buleleng itu, petugas menyita tujuh butir pil ekstasi dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan barang terlarang.

Kasubid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti di Denpasar, Selasa mengatakan, petugas yang telah lama mencurigai MND selaku pengedar narkoba, pada pertengahan pekan lalu sekitar pukul 22.15 Wita, melihat yang bersangkutan keluar dari sebuah tempat karaoke di Nusa Dua.

Melihat itu, petugas langsung melakukan penyergapan serta penggeledahan, dan dari dalam saku celana MND menemukan tujuh butir ekstasi yang terbungkus dalam dua plastik kecil terpisah.

Selain barang terlarang, disita pula uang tunai sebanyak Rp400 ribu yang diduga kuat hasil penjualan beberapa butir ekstasi.

Dari temuan itu, tersangka MND tidak bisa berkutik saat digelandang petugas ke markas Polda Bali untuk pengusutan lebih lanjut, ucapnya.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan MND mengaku secara terus terang telah bertindak selaku pengedar narkoba jenis ekstasi ke sejumlah tempat hiburan malam di Denpasar dan Nusa Dua.

Mengenai asal mula barang yang diperdagangkan, tersangka mengaku mendapatkannya dari seseorang di daerah Kuta, Kabupaten Badung, yang kini masih dalam upaya penyelidikan polisi.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka MND kini ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali. (*/cax)