Dari dalam rongga mulut tersangka pecandu narkoba itu, pihak Polda Bali menyita sebuah bungkusan plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk sabu-sabu seberat 0,9 gram.
Kasubid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti di Denpasar, Selasa mengatakan, petugas yang telah cukup lama mencurigai IB sebagai pemakai barang terlarang, pada pertengahan pekan lalu melakukan penyergapan ke rumah kos tersangka di Jalan Banteng Denpasar.
Melihat petugas datang, IB mencoba menyembunyikan barang terlarang miliknya ke dalam rongga mulut.
Petugas yang kemudian menanyakan sesuatu, oleh IB hanya dijawab dengan menggeleng-gelengkan kepala. Demikian juga dengan bentuk pertanyaan yang lain, IB tetap meresponnya dengan angguk atau geleng kepala.
Mendapat reaksi yang demikian, polisi mulai curiga kalau di dalam mulut IB tersimpan sesuatu. Karenanya, tersangka langsung disuruh membuka mulut.
Dikatakan, IB semula ragu-ragu mengangapkan mulut, namun begitu diminta untuk membukanya lebar-lebar, ternyata di balik gerahamnya ditemukan sebuah bungkusan plastik kecil.
"Begitu kita periksa, bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk sabu-sabu seberat 0,4 gram," ujar Sri Harmiti.
Selain barang terlarang, dari rumah kontrakan pria itu juga disita seperangkat bong, yakni alat isap serbuk sabu-sabu.
Kepada petugas, IB mengaku telah cukup lama kecanduan narkoba, dan untuk memenuhi kebutuhannya sering mendapatkan sabu-sabu dari pengedarnya yang beroperasi di daerah Pantai Kuta.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka IB kini ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali, sementara orang yang disebut pengedar di daerah Pantai Kuta, masih menjadi buronan petugas. (*/cax)