Produk Makanan Cina Ditenggarai Masuk Secara Ilegal

Kapanlagi.com - Produk makanan asal China seperti permen dan manisan ditengarai masuk secara ilegal sehingga mampu menyaingi harga produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri.

"Produk makanan China itu lebih murah karena tidak bayar berbagai jenis pajak, sedangkan industri makanan di dalam negeri kena pajak," ujar Direktur Industri Agro Depperin Yelita Basri kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (01/08).

Ia mengatakan produk makanan China seperti permen dan manisan yang kini diteliti mengandung formalin namun marak beredar di dalam negeri, kemungkinan masuk dengan cara diselundupkan sehingga lebih murah dibandingkan produk nasional.

Diperkirakan produk makanan China tersebut tidak membayar bea masuk produk makanan yang berkisar antara 5-10 persen, PPN sebesar 10 persen, dan PPh impor 2,5 persen.

"Karena itu, harga produk makanan China itu bisa lebih murah diatas 20 persen, karena tidak bayar pajak. Industri makanan di dalam negeri harus bayar pajak PPN dan berbagai jenis pajak lainnya," ujarnya.

Yelita membantah industri makanan khususnya permen di dalam negeri tidak mampu bersaing sehingga produk permen China banyak beredar di Indonesia.

Ia mengakui kelemahan di Indonesia berbagai produk makanan saat ini belum dikenakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, kecuali tepung terigu dan air dalam kemasan.

"Tapi seharusnya kita meredam masuknya permen maupun makanan impor dengan Undang-Undang Pangan yang sudah ada PP-nya mengenai keamanan pangan yang beredar di Indonesia," katanya.

Ia menegaskan masalah beredarnya permen berformalin itu tidak berada dalam kewenangan Depperin, namun Departemen Perdagangan khususnya Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Beredar, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) saat ini jumlah industri makanan dan minuman skala besar sampai rumah tangga mencapai di atas 900 ribu unit usaha. (*/rit)

©2003-2007 KapanLagi.com