Direktur Utama PT TPS, Adji amungkas, dalam surat edarannya kepada pengguna jasa, di Surabaya, Rabu, menjelaskan, prosedur itu berlaku untuk petikemas ekspor maupun impor.
Prosedur untuk petikemas ekspor diantaranya adalah saat mengajukan penumpukan petikemas barang berbahaya wajib mencantumkan IMO Code dan UN Number serta nama barang berbahaya.
Pengguna jasa wajib menempelkan sticker barang berbahaya pada kontainer dan memasang set Material Safety Data Sheet (MSDS) dalam plastik yang telah diberikan PT TPS di pintu petikemas sebelum petikemas barang berbahaya masuk gerbang (gate) PT TPS.
Apabila petikemas barang berbahaya tidak dilengkapi dengan sticker barang berbahaya dan MSDS, akan ditolaK di gerbang dan tidak diijinkan masuk sebelum kelengkapannya dipenuhi.
Sedangkan untuk petikemas impor, wajib menginformasikan kepada berth planning PT TPS tentang Dangerous Cargo List sesuai dengan format yang disediakan dan manifest pada saat dilaksanakan pertemuan (meeting) harian penyandaran kapal. (*/rit)