Penyerahan secara fisik benda sitaan negara berupa 15 kendaraan bermotor untuk dititipkan kepada Rupbasan Jakarta Pusat itu dilakukan oleh Kepala Biro Umum pada Sekretariat Jenderal KPK Ir Ardin Ichwan kepada Kepala Rupbasan Jakarta Pusat RB Danang Yudiawan
Acara tersebut disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum dan HAM DKI Jakarta, Gusti Tamarjaya.
Penyerahan tersebut didasarkan pada perjanjian kerjasama antara KPK dan Rupbasan Jakarta Pusat tentang pelaksanaan penyimpanan benda sitaan.
Barang sitaan negara yang dititipkan penyimpanannya di Rupbasan Jakarta Pusat antara lain 12 unit sedan, empat buah bus. (*/rsd)