"Targetnya akhir tahun ini semua sudah disalurkan," kata Sekretaris Direktorat Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial Purnomo Sidik di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan penyaluran bantuan tunai untuk triwulan pertama telah mulai dilakukan sejak 25 Juli 2007 di tujuh provinsi yang menjadi proyek percontohan pelaksanaan program tersebut.
Setelah bantuan disalurkan, ia melanjutkan, petugas pendamping akan mendampingi sekaligus mengawasi aktifitas rumah tangga miskin penerima bantuan dalam memanfaatkan bantuan tersebut.
Bila penerima bantuan dinilai tidak memanfaatkan bantuan sesuai dengan peruntukan yang disyaratkan, ia melanjutkan, maka pemerintah akan menghentikan pemberian bantuan kepada keluarga yang bersangkutan.
"Misalnya saja, uang yang seharusnya digunakan untuk biaya sekolah dan pemeriksaan kesehatan ibu hamil tidak digunakan sebagaimana mestinya," katanya.
Namun, ia melanjutkan, bila penerima bantuan dinilai layak menerima bantuan PKH dan memanfaatkannya sesuai dengan peruntukan yang disyaratkan maka pemberian bantuan akan dilanjutkan hingga tahap berikutnya.
Ia menjelaskan pula bahwa pengawasan juga meliputi verifikasi rumah tangga sangat miskin penerima bantuan tunai bersyarat PKH.
"Kalau keluarga yang bersangkutan ternyata tidak miskin atau tidak layak menerima bantuan berdasarkan syarat yang ditentukan, bantuan juga akan dihentikan," katanya.
Laporan hasil pengawasan yang dikumpulkan di setiap unit pelaksana PKH tersebut, kata dia, akan dikirimkan langsung ke pusat pendataan PKH.
"Dengan dukungan sistem teknologi informasi yang telah disiapkan datanya dikirim ke pusat sehingga bisa digunakan untuk membantu validasi data BPS," jelasnya.
Pemerintah memberikan bantuan tunai bersyarat yang besarnya antara Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta per tahun kepada 404.132 rumah tangga sangat miskin di tujuh provinsi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur.
Bantuan itu disalurkan kepada keluarga sangat miskin yang tinggal di 4.324 desa di 348 kecamatan dari 48 kabupaten/kota mulai besok melalui kantor cabang PT Pos Indonesia.
Pemerintah mengalokasikan dana Rp1 triliun untuk PKH tahun 2007 dimana sebanyak Rp843 miliar di antaranya disalurkan bagi rumah tangga miskin melalui PT Pos oleh Departemen Sosial, Rp134,4 miliar untuk BPS (pendataan), Rp20 miliar untuk Departemen Komunikasi dan Informatika (sosialisasi) dan Rp2 miliar untuk Bappenas (perancangan).
Dana PKH di Departemen Sosial yang nilainya Rp843,6 miliar berturut-turut digunakan untuk bantuan PKH (Rp694,660 miliar), pengembangan jaringan teknologi informasi (Rp58,4 miliar), pengembangan teknologi informasi Departemen Sosial (Rp600 juta), pelatihan tenaga pendamping (Rp10 miliar), administrasi proyek (Rp62,740 miliar), survei dasar (Rp13 miliar) dan biaya kegiatan pendukung di daerah (Rp4,2 miliar).
Bantuan tunai bersyarat yang diberikan bagi rumah tangga sangat miskin dalam PKH terdiri atas bantuan tetap Rp200.000 per tahun, ditambah bantuan pendidikan Rp400.000 bagi keluarga miskin dengan satu anak usia SD, Rp800.000 per tahun bagi keluarga miskin dengan satu anak usia SMP dan Rp800.000 per tahun bagi keluarga miskin yang hanya memiliki seorang ibu hamil atau anak balita.
Supaya bantuan tersebut tepat saran pemerintah mempekerjakan tenaga terampil untuk mendampingi dan mengawasi penggunaan bantuan oleh kelompok masyarakat sangat miskin penerima bantuan.
Bila berjalan dengan baik, tahun 2008 wilayah jangkauan PKH akan diperluas dan jumlah penerimanya ditingkatkan menjadi 700 ribu rumah tangga sangat miskin.
Rencananya selanjutnya PKH juga akan dilakukan selama enam tahun berturut-turut dan kemudian dijadikan sebagai model sistem jaminan sosial untuk masyarakat miskin. (*/cax)