Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Baslin Sinaga SH itu itu, kedua terdakwa bersama terdakwa lain, Aden Sinaga dituduh telah melakukan pemerasan terhadap korban Tatang terkait dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 2003 lalu dimana diduga prosesnya ilegal.
"Kedua terdakwa meminta sejumlah uang kepada korban sebagai jalan untuk damai sehingga mereka tidak melaporkan kecurangan korban dalam pembuatan KTP kepada atasannya," ujar Herly.
Keduanya juga berjanji tidak akan memberitakan masalah ini di media massa jika korban memberikan sejumlah uang kepada mereka.
Pada awal kejadiannya, sekitar 2003 lalu terdakwa Evawani membuat KTP kepada korban Tatang Hidayat yang bekerja di Kantor Casipduk Kabupaten Bandung dengan jalan pintas tanpa melalui prosedural pembuatan surat dari RT hingga kecamatan.
Saat terdakwa Evawani akan berpindah rumah pada awal 2007 lalu ternyata KTP yang dibuat oleh korban Tatang tersebut dinyatakan tidak syah sehingga catatan kependudukan terdakwa tidak ditemukan dalam data base.
Karena kesal dengan Tatang, akhirnya Evawani bersama rekannya Barmen yang juga wartawan, melakukan pemerasan hingga akhirnya disepakati harga damai sebesar Rp3 juta dari Rp5 juta yang ditawarkan.
Tatang, yang kebingungan, meminta tolong Setiawan dan Aden Sinaga untuk menyelesaikan hal ini. Tetapi karena Aden Sinaga-pun malah meminta sejumlah uang kepada korban, akhirnya Tatang melaporkan pemerasan ini ke pihak kepolisian.
Ketiga terdakwa tersebut ditangkap bersama-sama di depan Perumahan Soreang Indah seusai melakukan transaksi dan akhirnya ditahan oleh petugas pada 13 Mei 2007 lalu. Persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi pada Senin (13/8) mendatang. (*/rsd)