
"Ibu Halimah secara resmi telah mengajukan hak sita harta bersama dan daftarnya telah kami ajukan pada majelis hakim," ungkap Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (6/8) sore.
"Hal ini wajar dilakukan, karena sesuai dengan pasal 95 kompilasi hukum Islam. Kita melakukannya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, karena proses perceraian belum terjadi, bukan karena apa-apa (Mayangsari)," lanjut Lelyana.
Lelyana membantah kalau hal ini sama dengan permintaan pembagian harta gono-gini. Menurutnya, pembagian harta gono-gini dilakukan setelah keduanya resmi bercerai.
"Ibu Halimah nggak mau bercerai, dia masih ingin terus mempertahankan rumah tangganya," tegas Lelyana. Namun, alasan Halimah itu dibantah oleh jurubicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Drs. Nuheri.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Halimah dapat dibenarkan, karena sesuai dengan Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam dan PP No. 9 tahun 1975, pada pasal 136 ayat 2 disebutkan bahwa suami atau istri dapat meminta Pengadilan Agama menetapkan sita jaminan atas harta bersama, tanpa ada permohonan gugatan cerai, apabila salah satu pihak melakukan perbuatan merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk dan sebagainya.
"Jadi pengajuan sita harta bersama itu biasanya dilakukan karena ada persoalan antar keduanya. Misalnya, uangnya dibuat judi, mabok, dan lainnya," kata Nuheri.
"Kalau buat kawin lagi, Pak?" celetuk salah satu wartawan. "Kalau itu Anda persepsikan sendiri lah," balas Nuheri.
Selain menyerahkan 37 lembar duplik (jawaban atas replik Bambang - red), Halimah, melalui Lelyana, juga mengajukan 27 daftar kekayaan yang ditaksir nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Jika hal ini dikabulkan PA Jakarta Pusat, Bambang terancam bangkrut!
"Ini bersifat rahasia, kita nggak mau mengungkapkannya," ujar Lelyana. Yang jelas, permohonan hak sita harta bersama tersebut masih bergantung pada keputusan Drs. HM. Arsyad, selaku Hakim Ketua Pengadilan Agama Jakpus.
Sidang sendiri akan ditunda hingga tanggal 20 Agustus mendatang, dengan mendengarkan tanggapan Bambang Tri terhadap permohonan sita harta bersama yang diajukan Halimah. (fia/wwn)
Lihat Profil: Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Kamil, Mayangsari
mba, udah jangan ribut2, n pisah , malu,terus mo sita harta,terus mo d bawa ke mana tu duit,lalu s mas mo d jadiin apaan...akur aza mba, malu,sekarang ga zamn ke publik emosion ,n terbuka...cukup mereka za yang buka, diem za, jangan sampe pisah, kasihan,gealis dan yang lain...biarain aza, paling juga ga lama,dari pada pisah beneren ga bisa balik lagi...thanks...
numpang tempat yaa... sssttt. si BT lagi have love an affairs sama HAPPY SALMA. biar si mayang gerammmm...
Setuju aja disita hartanya BT..lagian gak pantes monyongsari jd org kaya..kampungan bngt tingkahnya n gak tamat sma lagi..biar aja mrk berdua nyinden krn tampaknya BT ngebet bngt jd artis..tp jgn lupa klo ibu sdh sita itu harta..ambilah apa yg menjadi
bagian ibu n anak2 ibu, selebihnya klo ibu tau itu didapat dr memeras uang rakyat n korupsi, sebaiknya dikembalikan ke negara unt byr utang..biar ibu n anak2 bisa hdp tenang..
hmmm nga tau malu tuh si bt.
hartanya yang trilyunan itu ya asalnya dari kita2 ini. boleh ngerampok rakyat waktu bapaknya masih berkuasa. eh dgn enaknya di buat poya2. biar tau rasa keluarga cendana, masalah dateng bertubi2... syukurin
erkait kemewahan lain, dikabarkan juga kalau Bambang Tri telah membangun rumah untuk istri keduanya itu di Bukit Golf, Pondok Indah, Jaksel. Di samping itu juga rumah mewah di Perumahan Mutiara Pratama Jakarta. Sedang mobil mewah yang kini sering digunakan di antaranya Jaguar, BMW dan Mercy.
ini berita dari post kota yg satu lagi ketinggalan. ...banyak harta si BT berseliweran di mana2 dan di rampas si monyongsari.!!!