Sampai saat ini barang bukti 185 batang katu ilegal bersama pemilik dan tiga nahkoda kapal yang menarik kayu tersebut telah diamankan di markas Polisi Perairan, kata jurubicara Polda Jambi, AKBP Yatin Suyatmo, Selasa.
Kayu yang dirakit seperti perahu tersebut ditangkap Polda pada Jumat lalu (27/7) sekitar pukul 13:00 Wib di perairan Sungai Batanghari yang sedang ditambatkan di Desa Rantau Maju Kec. Sengeti Kab. Muarojambi.
Setelah diperiksa intensif pemiliknya ternyata tidak bisa menujukkan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kayu tersebut diduga ditebang dari Desa Teluk Lebam, Kec. Mersam Kab. Batanghari dan akan dibawa kesuatu tempat melalui jalur sungai namun digagalkan polisi.
Untuk sementara pemilik kayu ilegal itu dijerat dan diancam tindak pidana sesuai pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp10 milar.
Sementara itu laporan dari Polres Merangin, juga telah mengamankan empat kubik kayu jenis tembesu yang tidak memiliki suratizin resmi dengan ukuran 4x2 dan 4x3 yang siap dijual.
Polres setempat kini menahan pemiliknya, Kusnaini yang sedang diperiksa intensif untuk mengungkap sindikat pembalakan kayu jenis tembesu yang termasuk pohon langka serta dilindungi d Jambi. (*/cax)