< >

Ketua KPUD: KPUD Jateng Tidak Pecah

Rabu, 08 Agustus 2007 06:11
Kapanlagi.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah, Fitriyah menegaskan, tidak ada perpecahan di lembaga penyelenggara pemilu ini menyusul pernyataan anggota KPUD Jateng, Hasyim Asya`ari yang sebelumnya meminta presiden menunda pelaksanaan pemilihan gubernur.

"KPUD tetap kompak. KPUD tidak berada dalam konteks meminta penundaan pilgub, tetapi meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian regulasi pilkada," katanya ketika dihubungi di Semarang, Selasa.

Ia juga membantah bahwa Hasyim Asya`ari telah menjalani sidang internal setelah membuat pernyataan kontroversial tersebut.

"Tidak ada sidang internal. Bahkan hari ini (Selasa, 7/8) Ari Pradhanawati dan Hasyim Asya`ari mewakili KPUD Jateng menemui Sekjen Depdagri untuk beraudiensi, membicarakan masalah regulasi pilkada," katanya.

Fitriyah mengatakan tidak bisa menilai apakah Hasyim telah melakukan kesalahan atau tidak setelah sebelumnya membuat pernyataan di media bahwa lima KPUD se-Jawa dan Bali meminta Presiden menunda pelaksanaan pilgub.

Namun, katanya, yang pasti KPUD meminta pemerintah segera melakukan revisi regulasi agar kelak tidak menimbulkan masalah hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang berimplikasi pada munculnya calon perseorangan untuk mengikuti pilkada.

Ia memberi contoh, dalam PP No.6 yang Mengatur Rekapitulasi Suara disebutkan bahwa penghitungan suara dari TPS ke PPK maksimal tiga hari, padahal berdasarkan simulasi yang dilakukan paling cepat lima hari.

"Regulasi seperti itulah yang antara lain harus segera direvisi karena pelaksanaan pilgub semakin dekat," katanya.

Ia mengatakan, regulasi yang belum tersedia sekarang ini menyulitkan KPUD, terutama setelah diterbitkannya UU No.22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang banyak mengubah ketentuan pelaksanaan pilkada.

Karena itu, Fitriyah mendorong pemerintah segera membuat produk hukum di bawah UU tersebut, apalagi pada saat bersamaan Mahkamah Konstitusi juga membuat putusan yang membolehkan calon perseorangan untuk ikut pilkada.

"Pemerintah perlu segera merevisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang harus diikuti peraturan yang lain," katanya.

Menanggapi pernyataan Hasyim Asya`ari, pakar hukum tata negara Undip Semarang, Dr. Arif Hidayat mengatakan, sebagai pejabat publik seharusnya KPUD memiliki prosedur tetap dalam memberikan pernyataan di media massa.

Menurut dia, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi polemik serta timbul keresahan di tengah masyarakat, apalagi pernyataan tersebut menimbulkan kebingungan masyarakat.

Gubernur Jateng, Mardiyanto menegaskan tidak ada penundaan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jateng 2008. Menurut rencana, pilgub diadakan pada 22 Juni 2008. (*/rsd)