Ketika terperiksa Iyan Kapera, Rustam Efendi dan Rohana akhirnya dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk melakukan penahanan, karena bukti yang ditemukan hanya alat hisap psikotropika golongan II jenis sabu-sabu atau bong, ungkap Dir Narkoba Polda Kalsel Kombes Polisi Sukirman kepada wartawan Rabu. Seseorang bisa ditahan jika terdapat sisa sabu-sabu di dalam bong yang diamankan petugas, namun dalam kasus ini tidak ada sisa sedikitpun sabu-sabu yang menempel di dinding kaca bong, sehingga bukti dianggap tidak kuat untuk menjerat pelaku, demikian Sukirman.
Sebelumnya Selasa (7/8) sekitar pukul 11.30 Wita telah terjadi penggerebegan yang berawal dari informasi warga dimana di salah satu rumah di Jalan Sungai Bilu Gang Keramat II Kecamatan Banjarmasin Timur, kerap dijadikan sebagai tempat pesta sabu-sabu oleh sekelompok orang Berdasarkan informasi tersebut, pihak berwajib langsung melakukan penyelidikan dan penggerebegan yang akhirnya di dalam rumah milik pasangan suami isteri Rustam Efendi dan Rohana tersebut juga diamankan Ian Kapera beserta satu tas berisi seperangkat alat hisap sabu-sabu miliknya.
Dengan ditemukannya seperangkat alat hisap sabu-sabu tersebut, Ian Karera akhirnya di gelandang ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut yaitu dengan melakukan tes urine serta tes laboratorium dari sisa-sisa air yang berada di dalam bong. Sementara Rustam yang ternyata merupakan jebolan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Bajarmasin dalam kasus narkoba beberapa tahun yang lalu, saat ini statusnya masih sebagai saksi karena tempat ditemukannya barang bukti adalah rumah Rustam dan Rohana. Hingga saat ini pemeriksaan terhadap tiga orang yang digiring dalam satu tempat kejadian perkara tersebut, masih dilakukan secara intensif oleh pihak penyidik Direktorat Narkoba Polda Kalsel.
Jika hasil tes laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) setempat ternyata positif dam sisa air yang berada di dalam bong tersebut mengandung unsur sabu-sabunya atau zat psikotropika maka Ian Kapera yang juga menjabat sebagai Sekretaris I Pemuda Pancasila akan menyandang status sebagai tersangka. Sedangkan seorang tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu akan di ancam dengan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Golongan II dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/cax)