< >

Polair Sulselbar Jaring Enam Kapal Nelayan Angkut Barang Illegal

Rabu, 08 Agustus 2007 15:45
Kapanlagi.com - Kepolisian Perairan Polisi Daerah (Polair) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menjaring sedikitnya enam kapal nelayan yang mengangkut berbagai macam barang illegal tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang lengkap di sekitar perairan selat Makassar.

Keenam kapal itu adalah KLM Fera Lagi 02, KLM Sumber Utama, KLM Sinar Harapan, KM Atops, KM Bunga Puji, dan KM Bunga Sakura.

Direktur Polair Sulselbar Kombes Pol Supriyadi, SM melalui Kasubdit Bin Ops AKBP Parlindungan Raja yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu pagi mengatakan penangkapan keenam kapal tersebut telah mengangkut barang illegal tanpa dilengkapi dokumen sah.

Didampingi Kasibin Gakum Kompol Takdir, Parlindungan menjelaskan KLM Fera Lagi dan KLM Sumber Utama yang ditangkap pada tanggal 21 Juli 2007 sekitar pukul 07.00 Wita, mengangkut kurang lebih 25 ton BBM minyak tanah di perairan pantai sebelah selatan Tanah Beru, Kabupaten Bulukumba dengan modus melakukan pengangkutan atau penjualan BBM minyak tanah dari Bulukumba ke Timor Leste dan telah melanggar pasal 55 sub pasal 53 huruf b UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp6 milyar dengan tiga orang tersangka yakni Jm, Am, dan Br.

Pada tanggal 1 Agustus 2007 sekitar pukul 15.00 Wita di perairan Bulukumba, kapal patroli Polair menjaring KLM Sinar Harapan yang memuat hasil hutan berupa kayu olahan jenis merbau sebanyak kurang lebih 100 m3 dengan tersangka Sy (29), dimana kayu tersebut berasal dari Sorong Papua dan hendak menuju ke Bulukumba.

Dengan pelanggaran pasal 50 ayat 3 huruf f, h, Jo pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda sepuluh milyar rupiah.

Sementara pada tanggal 3 Agustus 2007 pukul 17.00 Wita, diperairan Kabupaten Pangkep, KM Atops dinahkodai Rn (32), membawa 40 ekor ikan hias berbagai jenis, sebuah kompresor, selang dan peralatan selam, dua bungkus berisi cairan diduga Potasium, dengan modus manangkap ikan menggunakan bahan kimia/potasium yang dicampur dengar air laut.

Pada tanggal 4 Agustus 2007 sekitar pukul 06.00 Wita di perairan Kabupaten Pangkep Polair kembali mengamankan dua kapal jenis KM Bunga Sakura dan KM Bunga Puji dengan tersangka Gn (30) dan Mo (32). Dua kapal tersebut membawa sekitar 304 ekor ikan hias berbagai jenis, dan masing-masing kapal membawa kompresor, alat selang dan peralatan selam lainnya.

Tiga kapal ini telah melanggar pasal 84 ayat (1) UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan hukuman penjara enam tahun atau denda satu milyar dua ratus juta rupiah.

Ditambahkannya dalam proses penangkapan itu dua kapal pengakut BBM minyak tanah yang ditangkap di perairan Kabupaten Bulukumba saat ini diamankan di Kabupaten Bulukumba sedangkan empat kapal lainnya diamankan di dermaga Polair Sulselbar di Jl Pasar Ikan Makassar. Sementara para pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait barang bukti yang telah ditemukan oleh aparat kepolisian. (*/cax)