"Kami memang menjadwalkan hari ini akan memeriksa satu orang tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir," tegas Koordinator Tim Penyidik Kejati Jatim, Samsul Arifin, di Sumenep.
Menurut dia, yang bersangkutan bakal diperiksa dalam dugaan penyimpangan proyek penyulingan air di pulau Gili Genting dan proyek kelistrikan daerah terpencil yang dananya berasal dari APBD Pemprov dan Pemkab senilai Rp3 miliar.
Ketidak hadiran yang bersangkutan dalam pemanggilan pertama sejak ditetapkan jadi tersangka, kata dia, ada keterangan dari Pemkab yang ditandatangani Sekab Fen Efendy Said dengan alasan sakit dan dilampiri keterangan dokter RSD Moh Anwar Sumenep.
"Kalau orangnya sakit, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Namun demikian, tim akan mengirim surat panggilan yang kedua dalam waktu dekat ini. Sedangkan, rencana selanjutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi lain dari dua saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dari unsur staf kantor ESDM.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegasnya. (*/cax)