< >

POM Maluku Tarik Produk Cina di Pasar Ambon

Kamis, 09 Agustus 2007 09:12
Kapanlagi.com - Sedikitnya lima jenis produk Cina seperti pasta gigi dan permen telah ditarik dari pasaran di Kota Ambon oleh Dinas Perindag Maluku karena berdasarkan hasil penelitian Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) ternyata mengandung formalin maupun unsur berbahaya lainnya bagi masyarakat.

Kasubdin Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindag Maluku, Mustakin Amin, di Ambon, Kamis (09/08), mengatakan, penarikan lima jenis produk Cina itu mengacu pada surat ederan Badan POM yang setelah melakukan penelitian ternyata permen dan pasta gigi yang didistribusikan PT.Maspion untuk wilayah Maluku berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Lima produk Cina tersebut adalah permen kiamboy (produk curah) dengan nomor kode contoh 093/PKU/VII/2007; permen white rabbit (produk curah) nomor kode 094/PKU/VII/2007; permen clasien candi produk curah) nomor kode 098/PKU/VII/2007; permen black curant (produk curah) nomor kode 101/PKU/VII/2007; permen white rabbit (produk sacet) nomor kode 105/PKU/VII/2007 dan pasta gigi merek maxam. Dinas Perindag Maluku, kata Mustakim, juga telah menginstruksikan kepala dinas perindag di tujuh kabupaten se- Maluku agar menarik lima jenis produk Cina tersebut karena masyarakat di luar Kota Ambon itu kurang memahami soal ancaman bahaya bila mengkonsumsi permen dan memanfaatkan pasa gigi tersebut.

"Jadi Dinas Perindag di Kabupaten harus melakukan pengawasan dan pengecekan, sekaligus menarik lima jenis produk Cina tersebut bila menemukan masih dijual di pasaran," tambahnya.

Mustakim mengakui, Dinas Perindag Maluku hingga kini belum mendapatkan acuan dari Departemen Perindag terkait dengan perlindungan konsumen terhadap produk-produk berbahaya kepada masyarakat terkait UU No:8.

"Hanya saja karena sudah ada ederan dari Badan POM, maka itu dijadikan acuan untuk menarik lima produk Cina tersebut sebagai langkah antisipasi agar tidak berbahaya bagi masyarakat setelah mengkonsumsi dan memanfaatkannya," katanya.

Ditanya sekiranya ada pedagang yang masih menjual lima produk Cina tersebut secara sembunyi, ia mengatakan, bila kedapatan pastinya dikenakan sanksi tegas.

"Pedagang hendaknya memiliki tangggung jawab moral terhadap produk yang dijualnya tidak boleh membahayakan masyarakat sehingga bila praktek tersebut ditemukan tidak tertutup kemungkinan sanksinya hingga pencabutan izin berusaha," ujar Mustakim. (*/rit)