< >

Cina Larang Impor Produk Ikan, Indonesia Merugi

Kamis, 09 Agustus 2007 14:12
Kapanlagi.com - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memperkirakan apabila Pemerintah China melakukan pelarangan impor produk perikanan Indonesia dalam jangka waktu satu bulan akan menimbulkan kerugian ekspor produk perikanan sekitar US$5 juta.

Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi DKP, Saut P Hutagalung di Jakarta, Kamis menyatakan, pelarangan impor produk perikanan oleh pemerintah China sangat berdampak bagi kegiatan usaha perikanan Indonesia.

"Dampak yang paling berat terutama penurunan citra produk perikanan Indonesia di pasar global," katanya.

Pemerintah China melakukan pelarangan sementara impor makanan laut dari Indonesia sejak 3 Agustus 2007 karena terindikasi mengandung logam berat, seperti mercury dan cadmium serta residu obat-obatan yang dilarang.

Kebijakan tersebut dimuat di situs General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (GAQSIQ) atau Badan Karantina Departemen Pertanian China.

Disebutkan antara lain bahwa produk makanan laut dari Indonesia yang masuk wilayah China setelah tanggal 3 Agustus 2007 akan dikembalikan atau dimusnahkan.

Saut mengatakan, sebagai salah satu negara tujuan ekspor produk perikanan Indonesia, China merupakan negara Asia yang mengimpor hasil perikanan Indonesia relatif besar dibanding negara Asia lain di luar Jepang.

Selama lima tahun terakhir (2001-2006), volume ekspor produk perikanan ke negara tersebut meningkat cukup pesat, rata-rata 52% meskipun nilai ekspornya masih relatif kecil yaitu US$55,8 juta dan volume ekspor mencapai 109.337,7 ton pada tahun 2006.

Komoditas perikanan yang diekspor ke negara itu adalah produk ikan segar, dingin, beku maupun binatang berkulit keras dan lunak, hidup, segar, dingin, beku, kering, asin dalam air mencapai volume 67.837,8 ton atau senilai US$40,4 juta.

Sedangkan untuk produk ikan, binatang berkulit keras dan lunak diolah atau diawetkan dalam kemasan mencapai volume 41.499,9 ton senilai US$15,4 juta.

Minta Penjelasan

Menyikapi pelarangan sementara tersebut, DKP telah mengirimkan surat kepada KBRI Beijing pada 4 Agustus 2007 untuk meminta penjelasan dari otoritas China terkait hal itu.

Sebagai jawabannya, delegasi Badan Karantina China telah memberikan penjelasan kepada pihak Indonesia pada pertemuan 7 Agustus 2007 di Jakarta namun belum menyampaikan pemberitahuan atau penjelasan resmi secara tertulis (notification of non comply) disertai data/scientific evidence (hasil uji laboratorium) dan copy dokumen yang terkait secara spesifik untuk produk yang diuji.

"DKP sangat menyesalkan dikeluarkannya kebijakan pelarangan sementara produk seafood dari Indonesia oleh Pemerintah China karena terjadi saat hubungan bilateral, termasuk bidang kelautan dan perikanan yang berjalan baik sejalan dengan telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding bidang kelautan dan perikanan (2004-2009) sebagai payung kerja sama," katanya.

Selain meminta penjelasan yang cukup terhadap kebijakan pelarangan sementara impor produk perikanan Indonesia, DKP akan mengajak Pemerintah China mencari penyelesaian masalah tersebut secara bersahabat dalam waktu yang tidak terlalu lama.

DKP, tambahnya, akan terus berupaya memelihara pasar dan hubungan baik yang telah berjalan, serta terus melakukan perbaikan untuk memenuhi standar pasar yang ada sebagai konsekuensi logis dari globalisasi perdagangan, termasuk di bidang perikanan.

Dalam jangka panjang, DKP akan mengajak Pemerintah China menyusun `mutual recoqnition arrangement` (MRA) untuk harmonisasi standar bina mutu hasil perikanan antara kedua negara, termasuk standard operational procedure (SOP) apabila terjadi larangan seperti ini sehingga jelas tahapan dan prosedurnya. (*/rit)