< >

Widodo AS: Tidak Ada Daerah Yang Menunda Pilkada

Kamis, 09 Agustus 2007 14:39
Kapanlagi.com - Pemerintah meminta daerah yang sedang melakukan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) agar terus melanjutkannya atau tidak menunda, karena ada Undang-undang yang mengatur yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah yang akan dibahas dalam rapat konsultasi dengan DPR yang dijadwalkan dilakukan di Istana Negara," kata Menko Polhukam, Widodo AS, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.

Menurut Widodo, pemerintah punya kepentingan untuk menjamin pelaksanaan pilkada yang telah dijadwalkan harus tetap berlangsung, sehingga tidak ada penundaan.

Mulai 2008

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta yang mendampingi Widodo AS, menyebutkan, peluang bagi calon perseorangan ikut dalam Pilkada kemungkinan baru bisa diberikan mulai 2008.

"Pemerintah dan DPR akan melakukan konsultasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi UU No 32 Tahun 2004. Namun jika ada daerah yang sudah masuk proses pilkada bisa diteruskan karena ada Undang-Undang yang mengaturnya," kata Andi.

"Mudah-mudahan pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan pembahasan sebelum akhir Desember 2007, sehingga aturan soal calon independen dapat berlaku mulai awal 2008," ujar Andi.

Ia menambahkan, sesungguhnya yang menjadi masalah penting untuk dibahas antara pemerintah dan DPR adalah bukan hak calon perseorangan dicalonkan dalam pilkada, tetapi hak rakyat untuk mengusulkan seorang calon," katanya.

Ia mencontohkan, calon Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Adang Daradjatun adalah perseorangan yang dicalonkan oleh partai.

"Calon perorangan tidak ada masalah dan tidak pernah dilarang. Yang harus dibahas adalah hak perorangan mengusulkan calon, apakah satu orang warga, 10 orang atau 100 orang dapat mencalonkan calon perorangan," kata Andi dengan nada bertanya.

Terkait adanya usul bagi penetapan syarat bahwa calon independen hanya bisa dicalonkan oleh minimal 15 persen dari jumlah pemilih, Andi menjelaskan "ini yang juga harus dibahas, tidak tahu berapa persen tingkat kelayakan mengusulkan seorang calon". (*/cax)