< >

Polresta Madiun Periksa Dua Saksi Terkait Bom Rakitan

Jum'at, 10 Agustus 2007 22:04
Kapanlagi.com - Polresta Madiun, Jawa Timur, Jumat, memeriksa dua orang saksi atas temuan bom rakitan di Jalan Mangga Nomor 52, RT 8 RW 26, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Kamis (9/8) lalu.

Dua orang saksi yang diperiksa intensif di Polresta Madiun tersebut, yakni Sri Mardoyo (50) dan Darmadi (45), keduanya warga Jalan Mangga, Kelurahan Kejuron.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Madiun, AKP Martius Tjanu mengemukakan, pemeriksaan dua saksi tersebut untuk mengungkap siapa pelaku yang sengaja meletakkan bom rakitan.

"Kita terus menyelidiki kasus temuan bom rakitan yang sempat menggegerkan warga tersebut," katanya.

Menurut dia, dua orang tersebut statusnya masih sebatas sebagai saksi dan belum mengarah sebagai tersangka.

Adanya kemungkinan, kata dia, pelaku tersebut adalah orang iseng yang sengaja membuat bom rakitan tersebut. Pasalnya, dari barang bukti berupa bom rakitan tersebut dibungkus kaleng kosong, plat aluminium, kabel-kabel yang tidak tersambung, lampu baterai, chasing, dan bungkusan koran, terlihat jelas kalau pelaku tidak profesional.

Meski demikian, lanjut dia, adanya bom rakitan yang sempat meresahkan warga ini akan tetap diusut, hingga pelakunya ditangkap.

"Perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat, sehingga tetap harus diamankan," ujarnya.

Bom rakitan tersebut saat ini diamankan tim penjinak bahan peledak (Jihandak) Brimob Polda Jatim Detasemen C Kompi II Madiun, yang selanjutnya akan diserahkan ke tim labfor Polda Jatim untuk di lakukan uji laboratorium.

"Setelah diuji lab, barang bukti bom rakitan setengah jadi itu diserahkan ke Polresta untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Sementara itu, Sri Mardoyo, yang dimintai keterangan penyelidik mengaku, dirinya hanya mengetahui kalau bom rakitan itu diletakan di Jalan Mangga.

"Saya orang pertama kali yang melihat bom tersebut. Tapi siapa yang meletakkanya, saya tidak tahu," ucapnya saat dimintai keterangan di Polresta Madiun. (*/rsd)


BERITA TERKAIT