< >

Empat Jam, Ketua DPRD Manado Diperiksa Polisi

Jum'at, 10 Agustus 2007 23:10
Kapanlagi.com - Ketua DPRD Manado, Ferro Taroreh diperiksa polisi selama empat jam sebagai saksi, terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Sangihe, Winsulangi Salindeho, Jumat, di Manado.

Taroreh datang ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) sekitar pukul 10.00 wita, menggunakan kendaraan pribadi BMW berwarna Silver dengan nomor polisi DB 837 SY, didampingi empat orang pengacara. Pemeriksaan terhadap Taroreh yang juga Wakil ketua DPD Partai Golkar Sulut tersebut, berlangsung hingga pukul 14.00 wita, didampingi pengacara Lusye Rori SH, Nicolas Tumurang SH, Reks Makahanap SH dan Veronika Lelet SH.

"Sebagai warga negara yang baik, maka saya harus memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan atau diperiksa, kata Taroreh kepada wartawan usai pemeriksaaan tersebut. Menurut Taroreh, selama dalam pemeriksaan tersebut, sedikitnya ada 12 pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian dan itu telah dijawabnya sesuai dengan yang diketahuinya berkaitan dengan kasus tersebut.

Pertanyaan yang diajukan antara lain, tentang keberadaan dirinya seperti, apakah dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ada tekanan, sementara pertanyaan lainnya silahkan wartawan tanyakan langsung kepada penyidik sebab saya tidak berhak mengatakan. “Untuk penjelasan lebih lanjut tanyakan ke polisi, sebab kasus ini telah ditangani kepolisian,” katanya sambil menuju mobil BMW yang diparkir di halaman belakang Mapolda Sulut.

Direskrim Polda Sulut, Kombes Iskandar Ibrahim mengatakan, bahwa hari ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Manado, Ferro Taroreh terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik Bupati Sangihe Winsulangi Salindeho. Terhadap hasil pemeriksaan itu belum dapat dijelaskan, sebab masih ditangani penyidik, kata Iskandar.

Pemeriksaan terhadap Fero Taroreh dilakukan setelah kepolisian menerima Surat Ijin Pemeriksaan (SIP) dari Gubernur Sulut SH Sarundajang Nomor 180/1914/Sekr/30 Juli 2007. Sebelumnya Bupati Winsulangi Salindeho yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Sangihe melaporkan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulut Ferro Taroreh ke Polda Sulut terkait dugaan pencemaran nama baik, pada awal Juli 2007.

Laporan itu dilakukan terkait dengan pernyataan dari Taroreh pada sebuah media lokal harian di Manado yang menyebutkan, Winsulangi telah melakukan makar terhadap organisasi, dalam pelaksanaan Musda Golkar Kabupaten Sitaro. (*/rsd)