Tersangka Pani warga Kabupaten Barito Kuala berhasil diciduk saat bersembunyi dirumahnya, dimana beberapa bulan yang lalu tersangka telah melakukan perampokan di atas sungai beserta beberapa orang kawanannya, ungkap Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Dicky Hermansyah kepada wartawan.
Tersangka bersama beberapa orang temannya berhasil merampok ribuan liter bahan bakar minyak jenis solar dan dijualnya ke seorang penadah yaitu Burhanudin Alias Abu (48) warga Sungai Gardu Kabupaten Banjar Kalsel.
Setelah korban melaporkan kejadian perampokan yang telah menimpanya kepada pihak berwajib, ternyata bau solar tersebut terendus oleh petugas Kepolisian yang langsung menuju tempat penyimpanan solar hasil rampokan.
Setibanya di tempat penyimpanan solar ternyata Abu tidak berada di tempat tersebut, namun Abu berhasil dibekuk sekitar beberapa hari yang lalu oleh tim resmob Polda Kalsel yang bekerja sama dengan Poltabes Banjarmasin dan Polsekta. Dari mulut Abu, akhirnya dapat diketahui satu nama yang menjual ribuan solar tersebut, yang ternyata adalah tersangka Pani warga kabupaten Barito Kuala.
Hingga saat ini pani masih menjalani pemeriksaan penyidik Mapolsekta Banjarmasin Utara guna proses pembuatan berita acara pemeriksan yang nantinya akan menjadi dasar penuntutan jaksa dalam proses persidangan kelak.
Atas perbuatan para tersangka akan diganjar dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, sementara teman-teman tersangka masih dalam pengejaran, demikian Dicky. (*/rsd)