"Iya, dengan adanya calon independen, seharus pemerintah dan DPR RI sudah memikirkan pula perlu adanya aturan mengenai partai lokal," katanya kepada Antara.
Aturan (mendirikan Parpol lokal) itu termasuk yang sangat mendesak sekarang, karena menurut Denny, para calon independen itu tentu membutuhkan mesin organisasi semacam partai politik untuk memenangkannya.
"Proses ke arah pemenangannya itulah yang semakin mendorong bisa terbentuknya banyak partai lokal, dengan tugas sebagaimana Parpol pada umumnya yang memikirkan serta memperjuangkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Selain eksistensi calon independen, menurut Denny Tewu, kiprah para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga akan sangat berpotensi membangun partai lokal di daerahnya masing-masing.
"Itu sebabnya, eksekutif dan legislatif harus sama-sama berpadu untuk menuntaskan adanya aturan atau undang-undang tentang eksistensi partai lokal tersebut," tambah Denny. (*/bun)